jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Rencananya, tuntutan dibacakan pada 11 April mendatang.
Trimoelja D. Soerjadi selaku ketua tim penasihat hukum Ahok mengatakan, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan mesti disiarkan secara langsung (live). Pasalnya, hal itu sudah menjadi keputusan bersama.
BACA JUGA: Tidak Etis Polri Minta Tunda Sidang Ahok
Trimoelja menyatakan, pada saat pemeriksaan bukti, persidangan Ahok diputuskan tidak ditayangkan secara live. “Ketika tuntutan, pledoi ya harus tetap live," kata Trimoelja saay dihubungi, Jumat (7/4).
Menurut Trimoelja, jika nantinya persidangan Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi tidak ditayangkan secara live, maka bisa memberikan preseden buruk bagi ketua majelis hakim yang menangani perkara calon Gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: Polisi Minta Pembacaan Tuntutan Ditunda, PH Ahok Bilang
"Yang saya tahu sikap ketua majelis selalu konsisten. Saya tidak bisa bayangkan ketua majelis menarik ucapannya sendiri," tutur Trimoelja.
Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pihak kepolisian meminta sidang ditunda setelah hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
BACA JUGA: Begini Kata PN soal Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok
Terkait hal itu, Trimoelja menyerahkan kepada majelis hakim. Namun, menurut dia, bisa saja tuntutan dibacakan jika jaksa penuntut umum sudah siap atau sidang dibuka kemudian ditunda pembacaan tuntutan karena ada permintaan kapolda.
"Apakah lanjut atau tunda, terserah majelis. Kami hormati keputusannya," ucap Trimoelja.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Gus Ishom untuk Melihat Kasus Ahok
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar