Pembagian Royalti Batubara Tidak Adil

Ali Muzanie: Yang Menikmati Orang Luar

Rabu, 25 Februari 2009 – 09:48 WIB
BANJARMASIN– Protes atas ketidakadilan pembagian royalti batubara kembali mengemukaPorsi yang diterima pemerintah pusat dinilai terlalu besar, sementara yang didapatkan daerah penghasil sangat kecil

BACA JUGA: Menkes: Jangan Tutup Praktik Ponari



Bayangkan saja, dari 13,5 persen royalti batubara yang disetorkan sejumlah perusahaan tambang pemegang izin PKP2B, daerah hanya mendapatkan 4,5 persen
Itu pun dibagi-bagi mulai pemerintah provinsi, kabupaten dan daerah penghasil

BACA JUGA: Anggota DPRD Ketangkap Bawa Shabu


“Paling membingungkan adalah pembagian 6 persen untuk pemerintah pusat, yang katanya untuk dana pengembangan batubara nasional,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Ir Ali Muzanie MM, baru-baru tadi.

Menurut dia, hingga saat ini tidak jelas seperti apa dan bagaimana program pengembangan batubara nasional yang dimaksudkan


Sehubungan dengan itu, Ali mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalsel memperjuangkan agar dana 6 persen dari pembagian royalti tersebut dikembalikan saja ke daerah

BACA JUGA: Iskandar Diterbangkan ke Lombok



Jika hal itu terwujud maka kehidupan masyarakat Kalsel dan daerah penghasil batubara lainnya di Indonesia akan sejahtera

“Inisiatif untuk mendongkrak penyesuaian pembagian royalti harus dari orang Kalsel karena yang merasakan langsung dampaknya,” kata Ali.

Orang di luar Kalsel, sebut dia, mana mungkin ngotot memperjuangkan keadilan pembagian royalti batubara karena merasa tidak menguntungkan“Ini bukannya tidak nasionalisme atau lebih mengedepankan kesukuan, tapi wajar dong kalau Kalsel minta pembagian yang adil,” tandasnya

Realita yang terjadi saat ini, sebut Ali, paling menikmati hasil perut bumi Kalsel justru orang luar, sementara kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya yang dinikmati warga Kalsel

Sejatinya, kata jebolan Geologi UPN Veteran Yogyakarta ini, aktivitas pertambangan dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan warga Banua.
Dia lantas mengutip pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat dikuasai Negara

Sementara pada ayat 3 disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“Saya menilai UUD 45 menghendaki negara mengambil peran yang dominan dalam pengelolaan aset-aset strategis negara agar hasil-hasilnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(sga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT. Inco Lecehkan Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler