Pembahasan 3 Aturan soal Aceh Belum Ada Kemajuan

Sabtu, 21 Juni 2014 – 02:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (20/6) belum ada kemajuan dalam proses penyelesaian tiga aturan sebagai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Pendemo Kenakan BH di DPR Akhirnya Dilepas

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, ketiga aturan tersebut masih terus dibahas. Namun diakui, menyangkut masalah pertanahan dan pengelolaan migas, masih belum mendapat kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.

"Pemerintah Aceh masih pada pendiriannya, minta ikut mengelola migas di wilayah 200 mil perairan. Tapai kalau sesuai undang-undang, kan hanya 12 mil," terang pejabat bergelar profesor itu, kepada JPNN kemarin (20/6).

BACA JUGA: Kapuspenkum Kejagung Belum Tahu Ada Tim ke Medan

Apakah dalam proses negosiasi tidak ada upaya menemukan titik temu, misal Aceh menurunkan di bawah 200 mil dan pusat menaikkan di atas 12 mil? Djohermansyah tidak memberikan jawaban soal itu.

Namun, mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres era Wapres Jusuf Kalla itu mengatakan, dibutuhkan adanya pertemuan serius antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

BACA JUGA: Usut Pengrusakan 16 Patok Perbatasan RI-Malaysia di Seimanggaris

"Perlu ada pertemuan tingkat tinggi antara GUbernur Aceh dengan mendagri, yang nantinya hasilnya disampaikan ke presiden," ujarnya.

Ditanya apakah mungkin tiga aturan itu kelar sebelum pergantian kepemimpinan nasional, Djohermansyah mengatakan, pada prinsipnya pemerintah pusat juga ingin cepat kelar, sebagaimana juga yang diinginkan pemerintah Aceh.

"Ya mudah-mudahan bisa selesai di masa pemerintahan Pak SBY ini," pungkasnya.

Selain masalah tiga aturan itu, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh juga belum tercapai kesepakatan.

Pemerintah pusat bertahan pada sikapnya bahwa penggunaan bendera bulan bintang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007, yang melarang penggunaan bendera menyerupai bendera gerakan separatis. Pusat menilai bendera Aceh seperti diatur di qanun dimaksud, sama dengan bendera GAM. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelontorkan Dana Rp 20 M untuk Rehabilitasi Dolly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler