JAKARTA - Target penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR semakin tak pastiSebab, Komisi VIII DPR sebagai pengusul masih membahas RUU itu di tingkat panja.
"RUU JPH masih di panja Komisi VIII
BACA JUGA: Korupsi Menular, KPK Fokus Korupsi Penerimaan Negara
Diupayakan masa sidang yang akan datang bisa disetujui sebagai usul inisiatif DPR-RI," kata anggota Komisi VIII A Ruba'i saat dihubungi, Kamis (17/11).Sementara Ketua Panja RUU JPH, Achmad Zainuddin, mengungkapkan, Komisi VIII masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah
"Kita tunggu pemerintah dulu
BACA JUGA: TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu
Sampai sekarang DIM-nya belum diserahkan," ucapnya.Dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui draft RUU JPH yang diusulkan Komisi VIII untuk diajukan ke paripurna
BACA JUGA: Mahfud Sebut Marzuki Akui Ada Praktik Busuk di DPR
Sebut saja pemberlakuan sertifikasi halal yang sifatnya sukarela dan bukan wajibSebab produk yang beredar di pasaran ada halal dan non halalSelain itu, pengurusan sertifikasi halal tidak dikenakan biaya tinggi(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Abu Omar Rambah Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi