“TKI berhak atas satu hari libur dalam satu mingguAkan tetapi jika TKI menyetujui untuk bekerja pada hari liburnya, maka pengguna jasa atau majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai yang disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja,” tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (17/11).
Tak hanya itu, Muhaimin mengatakan PPTKIS harus memastikan paspor berada dalam penguasaan TKI dan dapat dipegang oleh pengguna jasa/majikan dengan seijin TKI untuk tujuan keamanan dan wajib dikembalikan pada saat diminta
BACA JUGA: Mahfud Sebut Marzuki Akui Ada Praktik Busuk di DPR
“Karena pada kasus-kasus sebelumnya, paspor tidak dipegang oleh para TKI,” imbuhnya.Mengenai gaji, lanjut Muhaimin, PPTKIS harus menjamin Cost Structure atau struktur biaya penempatan dan memastikan gaji sesuai dengan pasar yang berlaku
“Memastikan pembayaran gaji TKI dan transfer uang melaui Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
BACA JUGA: Jaringan Abu Omar Rambah Malaysia
Memastikan agar majikan membayar levy (pajak pekerja asing), asuransi di bawah Workmen Comparative Act dan asuransi SKHPPA,” kata Muhaimin.Disebutkan juga, PPTKIS dalam kontrak kinerja pun menyatakan mendukung dan bekerja sama dengan baik dengan JTF (Joint Task Force) yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia
BACA JUGA: PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Ekonomi
Ini juga sebanyak bentuk dukungan terhadap program-program kerja JTF di Indonesia dan JTF di Malaysia,” pungkasnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tidak Bisa Abaikan Korupsi Kecil
Redaktur : Tim Redaksi