TKI Berhak Libur 1 Hari dalam Seminggu

Kamis, 17 November 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA - Kontrak kerja baru antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang mengirimkan TKI ke Malaysia, menyebutkan adanya kewajiban libur satu hari dalam seminggu kepada TKI.

“TKI berhak atas satu hari libur dalam satu mingguAkan tetapi jika TKI menyetujui untuk bekerja pada hari liburnya, maka pengguna jasa atau majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai yang disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja,” tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (17/11).

Tak hanya itu, Muhaimin mengatakan  PPTKIS harus memastikan paspor berada dalam penguasaan TKI dan dapat dipegang oleh pengguna jasa/majikan dengan seijin TKI untuk tujuan keamanan dan wajib dikembalikan pada saat diminta

BACA JUGA: Mahfud Sebut Marzuki Akui Ada Praktik Busuk di DPR

“Karena pada kasus-kasus sebelumnya, paspor tidak dipegang oleh para TKI,” imbuhnya.

Mengenai gaji, lanjut Muhaimin, PPTKIS harus menjamin Cost Structure  atau struktur biaya penempatan dan memastikan gaji sesuai dengan pasar yang berlaku
Misalnya, saat ini gaji pokok minimal RM 700 per bulan dan memastikan potongan gaji bagi PLRT hanya RM.1.800 selama bekerja di Malaysia.

“Memastikan pembayaran gaji TKI dan transfer uang melaui Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

BACA JUGA: Jaringan Abu Omar Rambah Malaysia

Memastikan agar majikan membayar levy (pajak pekerja asing), asuransi di bawah Workmen Comparative Act dan asuransi SKHPPA,” kata Muhaimin.

Disebutkan juga, PPTKIS dalam kontrak kinerja pun menyatakan mendukung dan bekerja sama dengan baik dengan JTF (Joint Task Force)   yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia
“Yakni dengan selalu melakukan koordinasi baik dengan JTF di Indonesia maupun dengan JTF di Malaysia

BACA JUGA: PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Ekonomi

Ini juga sebanyak bentuk dukungan terhadap program-program kerja JTF di Indonesia dan JTF di Malaysia,” pungkasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tidak Bisa Abaikan Korupsi Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler