Pembahasan RUU KPK Ditunda, Kenapa?

Senin, 12 Oktober 2015 – 13:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan RUU Perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional ditunda Badan legislasi (Baleg) DPR RI. 

Dua RUU tersebut sebetulnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2015. 

BACA JUGA: Menkumham Didesak Copot Wayan dari Jabatan Dirjen PAS

RUU KPK ditunda karena penyempurnaan draft dari fraksi PDI Perjuangan belum selesai. Sedangkan RUU Pengampunan Nasional karena terjadi perubahan nama.

"Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo di gedung DPR Jakarta, Senin (12/10).

BACA JUGA: Soal Kontrak Freeport, Rizal Ramli: Menteri ESDM Melanggar Hukum

Terkait RUU Pengampunan Nasional, empat fraksi pengusul, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB dan PPP mengusulkan kembali perubahan nama, dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menambahkan, penundaan dilakukan karena belum ada kesepahaman fraksi-fraksi di DPR. "Kalau ada kesepahaman rencananya besok (dibahas)," katanya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Bareskrim Garap Hakim Sarpin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Keadilan, Mandra Minta Sidang Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler