Pada Juni dan Oktober 2006, tim ahli dari pusat penelitian jalan dan jembatan (Pusjatan) Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan pengujian lapangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan Palembang-TAA, Sumsel
BACA JUGA: DPD Ajak KPK Sedilki Kasus Nunukan
“Pengujian itu melalui metode core drill dan tes kelenturan dengan alat falling weight deflectometer
BACA JUGA: Lagi, Kereta Api Diteror Lemparan Batu
Dikatakan Sarjono, berdasar hasil pengujuan Pusjatan itu diketahui bahwa perkerasan lentur dan kaku yang telah terpasang tidak mampu menahan repetisi beban lalu lintas selama umur 20 tahun, sebagaimana tercanmtum dalam dokumen justifikasi teknis
BACA JUGA: Tender Jalan Tol Batam Dibuka 2012
Meski hasil pengujian tanah oleh Pusjatan pada 2006 dinyatakan belum layak, namun proses pencairan dana pembangunan sudah dimulai sejak 2005Joint operation (JO) PT WIKA, PT CIA, dan PT TRJ, mulai menerima pembayaran uang muka Rp15 miliar pada 19 Desember 2005 dari total Rp306 miliar
“Perusahaan joint operation selama proyek pembangunan jalan Palembang-TAA sampai dengan dilaksanakannya serah terima hasil pekerjaan (PHO) tahap pertama oleh Abdur Rachman kepada Dinas PU Bina Marga Sumsel pada 1 September 2008, telah memperoleh pembayaran yang seluruhnya berjumlah Rp306 miliar,” kata jaksa
Kemudian dilakukan pembayaran sisa uang muka pekerjaan pada 24 April 2006 sebesar Rp53 miliarPencairan APBD Sumsel tahun jamak 2005-2008 itu dilakukan secara bertahap hingga 20 kaliTerakhir, dilakukan pembayaran retensi jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari Rp344 miliar yaitu sebesar Rp17 miliar
Setelah memperoleh pembayaran termin pekerjaan, kata jaksa, selanjutnya berdasarkan perjanjian kerjasama operasi terpadu antara PT WIKA, CIA, dan TRJ, telah membagi keuntunganPT WIKA memperoleh Rp6,2 miliar, terdiri dari manajement fee Rp5,1 miliar dan biaya over head Rp1,1 miliarKemudian, pembagian keuntungan untuk PT CIA memperoleh Rp31 miliar, sementara untuk PT TRJ mendapatkan Rp2,5 miliar
Jaksa mengatakan, terdakwa Darna Dachlan selama proses pelaksanaan proyek pembangunan jalan Palembang-TAA, sekitar Mei 2006 bertempat di kediaman Chandra Antonio Tan di Jl Dr Hakim, kecamatan Sungai Pangeran, Palembang, secara bertahap (diduga) telah menerima pemberian uang sejumlah Rp1,150 miliar dalam bentuk cek multiguna BNI sebanyak 25 lembar, masing-masing Rp25 juta dari Chandra Antonio, diduga terkait telah ditetapkan PT WIKA, CIA, dan TRJ joint operation sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan jalan Palembang-TAA.
“Perbuatan terdakwa Darna Dachlan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 129 Honorer diajukan ke BKN
Redaktur : Tim Redaksi