jpnn.com - JAKARTA - Pembatasan umur atau masa kerja KPK menjadi salah satu pasal kontroversial dalam rancangan revisi Undang-undang 30 Tahun 2012. Dalam draf yang disusun oleh DPR itu komisi antirasuah dibatasi masa hidupnya hingga 12 tahun setelah revisi disahkan.
Pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, pembatasan masa aktif tidak relevan dengan perbaikan KPK yang harusnya menjadi semangat revisi.
BACA JUGA: KPK Berencana Periksa Plt Gubernur Sumut Terkait Kasus Ini
"Tidak perlu diatur usia KPK. Itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan perbaikan," kata Romli kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10).
Romli mengatakan, lembaga semacam KPK di negara-negara lain tidak dibatasi masa aktifnya. Bahkan di Hongkong lembaga antirasuah tetap ada meski indeks korupsi mereka jauh lebih baik dibanding Indonesia. Hal itu dikarenakan tidak ada jaminan bahwa korupsi bisa benar-benar mati.
BACA JUGA: Astaghfirullah... Rombongan Istana Salahkan Musim Kemarau
Romli pribadi setuju UU KPK direvisi. Menurutnya, ada banyak aspek dari komisi antirasuah itu yang perlu diubah. Salah satunya adalah fokus KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi.
"Harusnya KPK itu lebih mengarah preventif ke restoratif. Fokusnya mengembalikan uang negara," kata Romli.
BACA JUGA: Menyedihkan... Rehabilitasi Narkoba Ternyata Jadi Permainan Oknum Polisi
Selain itu dia juga menilai kewenangan KPK untuk melakukan upaya paksa perlu diatur lebih baik lagi. Hal ini agar langkah-langkah penindakan yang dilakukan KPK memiliki dasar lebih kuat.
"Penyadapan itu perlu, tapi aturan perlu diperinci, jangan diserahkan penuh. Harus dengan UU enggak bisa dengan SOP. Soal penyitaan, harus diberi batas waktu, berapa yang bisa disita, jadi KPK punya pegangan kuat," pungkas anggota tim perumus UU KPK ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Menyusun DPT yang Akurat Tidak Mudah
Redaktur : Tim Redaksi