Pembawa Kabur Siswi SMP Dibekuk

Tiga Kali Setubuhi Korban

Sabtu, 31 Juli 2010 – 13:22 WIB
LUMAJANG - Masih ingat dengan Siti Naruliyah Riskitin Khusnul Hotimah, pelajar SMPN 2 Candipuro Lumajang yang menghilang- Kamis (29/7) malam Khotim ditemukan berada di rumah Slamet, tetangga korban yang sejak awal diduga membawa kabur siswi berusia 16 tahun itu.

Peristiwa ini terungkap setelah petugas Polsek Candipuro menangkap Slamet di rumahnyaKhotim ditemukan di salah satu ruangan di rumah tersangka

BACA JUGA: Mau Numpang Tidur, Malah Dihajar Massa

Praktis, tersangka yang lamarannya sempat ditolak keluarga korban itu melarikan korban selama delapan hari.

Berdasar penuturan tersangka, selama dalam pelarian, korban sempat diajak ke Malang dan Surabaya
Namun, tersangka membantah dirinya menculik korban

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Situbondo Razia PSK

Tersangka membawa kabur korban lantaran ingin menikahi korban dan direstui orang tua korban Mbok Bati Urip, 63.

Yang mencengangkan, selama dalam pelarian itu, Slamet sudah menyetubuhi korban dan menikahinya secara siri
"Saya menggauli dua kali sebelum nikah siri dan sekali setelah menikah siri," akunya

BACA JUGA: Minta Australia Segera Ekstradisi Kiki

Pernikahan siri itu, kata dia, dipimpin seorang kiai di Kecamatan Kunir, Lumajang."Kami melakukan semua itu agar direstui Mbok Bati," ujar pria yang juga keponakan Mbok Bati tersebut.

Kapolsek Candipuro, AKP Sutopo mengatakan, korban disembunyikan tersangka di sebuah kamar bawah tanah."Kami temukan korban dalam kamarPelaku ditangkap saat bersembunyi di sungai belakang rumahnya," kata Kapolsek Candipuro AKP Sutopo ditemui dikantornya kemarin.

Kapolsek mengakui, selama dibawa kabur delapan hari itu, korban sempat disetubuhi korban beberapa kali"Untuk kepastian itu, kami telah melakukan visum dan menunggu hasilnya," jelasnyaSejauh ini polisi belum meminta keterangan korban karena masih shock dan trauma.

Meskipun tersangka ingin direstui menikah dengan korban, keluarga korban dengan tegas masih menolak keinginan ituKeluarga korban menilai, perbedaan umur keduanya cukup jauh dan masa depan depan Khotim masih panjang.

Bati Urip, orang tua Khotim, pihaknya sama sekali tidak rela menyerahkan anak angkatnya kepada tersangkaPerbuatan tersangka tidak bisa dimaafkan"Saya sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," tandasnya.

Kapolsek AKP Sutopo menambahkan, tersangka dijerat pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjaraJika pelaku terbukti melakukan hubungan intim dengan korban, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapisPelaku bisa dijerat pasal membawa kabur anak dibawah umur dan pelecehan seksual anak dibawa umur(ram/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Perampokan, Perketat Penjualan Senpi Mainan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler