Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala

Rabu, 17 Februari 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tolOleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan revisi UU No 34 Tahun 2006.

"Revisi UU No 34 sudah masuk tahap harmonisasi

BACA JUGA: Juli, Kompetisi Pendakian Rinjani Digelar

Kita berharap secepatnya selesai, karena proses pembangunan, termasuk tol, akan lebih singkat," kata Dirut PT Jasa Marga, Frans Sunit, dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (17/2).

Dalam revisi UU No 34 ini, lanjut Frans, pihak kontraktor tidak akan lagi dihadapkan dengan masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Kalau yang empunya tanah keberatan terhadap pembuatan tol, mereka bisa mengajukan pada pengadilan

BACA JUGA: Kemenaker Minta Tambah Atase Naker

Nantinya dari hasil keputusan pengadilan, tanah yang akan dibebaskan itu ditentukan berapa harganya, sesuai sistem konsinyasi.

"Waktu sidang pengadilan juga dibatasi
Ini agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut

BACA JUGA: ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal

Sebab, selama ini untuk pembebasan lahan bisa makan waktu bertahun-tahun," ulasnya.

Frans menambahkan, yang jelas ada keuntungan yang bisa dirasakan pemerintah dengan adanya revisi UU No 34 tersebutSalah satunya adalah efisiensi waktu dalam pengerjaan proyek jalan, tol, maupun pembangunan lainnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Merasa Bersih dari Skandal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler