"Revisi UU No 34 sudah masuk tahap harmonisasi
BACA JUGA: Juli, Kompetisi Pendakian Rinjani Digelar
Kita berharap secepatnya selesai, karena proses pembangunan, termasuk tol, akan lebih singkat," kata Dirut PT Jasa Marga, Frans Sunit, dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (17/2).Dalam revisi UU No 34 ini, lanjut Frans, pihak kontraktor tidak akan lagi dihadapkan dengan masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
BACA JUGA: Kemenaker Minta Tambah Atase Naker
Nantinya dari hasil keputusan pengadilan, tanah yang akan dibebaskan itu ditentukan berapa harganya, sesuai sistem konsinyasi."Waktu sidang pengadilan juga dibatasi
BACA JUGA: ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
Sebab, selama ini untuk pembebasan lahan bisa makan waktu bertahun-tahun," ulasnya.Frans menambahkan, yang jelas ada keuntungan yang bisa dirasakan pemerintah dengan adanya revisi UU No 34 tersebutSalah satunya adalah efisiensi waktu dalam pengerjaan proyek jalan, tol, maupun pembangunan lainnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Merasa Bersih dari Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi