Pembentukan DKN Dianggap Upaya Mengembalikan Militerisasi Sipil Era Orba

Kamis, 27 Oktober 2022 – 23:12 WIB
Julius Ibrani saat diskusi bertajuk Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM, di Semarang, Kamis (27/10/2022). Foto: dokumentasi PBHI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani mengkritik rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui sebuah peraturan presiden (Perpres).

Dia menilai pembentukan DKN upaya menghidupkan lagi instrumen militerisasi sipil zaman Orba, seperti Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang sudah dibubarkan pascareformasi.

BACA JUGA: Fery Kusuma: Pembentukan DKN & Revisi UU TNI Mengkhianati Reformasi

"Nah, sekarang ini ada yang ingin mencoba mengembalikan melalui pembentukan dewan keamanan nasional," kata Julius dalam siaran pers, Kamis (27/10).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM, di Semarang.

BACA JUGA: Sanksi PDIP untuk Ganjar & FX Rudy Dinilai Cuma Strategi Meraih Simpati Publik

Julius memandang rencana pembentukan DKN tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang sudah ada.

Ditambah adanya pengaturan tentang perluasan fungsi dan kewenangan bagi DKN sebagai pengendali sebagaimana terdapat dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) Pasal 14.

BACA JUGA: Singgung Ahok & Anies di Tulisan tentang Rishi Sunak, Dahlan Iskan: Kita Iri kepada Inggris

Julius menyebut pasal itu mengatur pengendalian krisis nasional. "Sementara itu, kriteria ancaman nyata tidak ada ukurannya dalam perpres ini," lanjutnya.

Lalu, DKN juga bakal diberikan kewenangan untuk bisa mengelola data dan informasi.

"Ini artinya juga mengancam hak privasi kita sebagai warga negara," kata Julius.

Dia berkata definisi yang luas dan tidak jelas itu membuat kewenangan DKN menjadi tidak terbatas, seperti ketika ada demonstrasi besar-besaran bisa saja dikategorikan ancaman nasional.

Lalu, dalam situasi itu DKN bisa memerintahkan untuk pengerahan militer sehingga dianggap berbahaya bagi demokrasi.

Dengan demikian, kata Julis, DKN akan mengembalikan fungsi militer dalam tata kelola pemerintahan sipil seperti terjadi masa orde baru.

"Produk kebijakan yang dikeluarkan pada saat ini bernunansa state defense, ruang kebebasan sipil makin sempit; peran militer semakin diperbesar," kata Julius Ibrani. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler