Pemberian WTP tak Menjamin Bebas Korupsi

Sabtu, 27 Oktober 2018 – 15:14 WIB
Uang barang bukti kasus korupsi disita KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengungkap kurang lebih 434 kepala daerah terjerat kasus hukum karena dugaan korupsi. Namun, Kemendagri mengklaim trennya menurun.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto merespons hal tersebut. Dia menyatakan, mungkin saja itu cuma kepala daerah yang ditangkap.

BACA JUGA: Caleg Gerindra Terjerat Kasus Korupsi Alkes RSUD Pidie Jaya

"Bukan menyanggah, ketika dari Kemendagri mengatakan 2004 sampai ke sini (2018) turun jumlahnya, itu saya pribadi mengatakan itu jumlah yang ditangkap. Yang tidak ditangkap?" kata Prijanto dalam diskusi Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/10).

"Mohon maaf ya. Itu kan yang ditangkap, yang tidak ditangkep kita tidak tahu," tambah Prijanto.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas Kehutanan Lebak Dijebloskan ke Rutan

Dia memandang persoalan korupsi kepala daerah marak terjadi karena sistem yang buruk di dalam pilkada. Prijanto juga menyatakan bahwa korupsi itu terjadi pasti ada hubungan antara eksekutif dan legislatif.

"Yang jadi bancakan itu mesti APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) itu benar," katanya.

BACA JUGA: Jerat Baru dari KPK untuk Bupati Adik Zulkifli Hasan

Lebih lanjut Prijanto menambahkan, pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan suatu lembaga, itu hanya memeriksa prosedur dan mekanisme administrasi keuangan.

Menurutnya, tidak seluruh anggaran atau program itu terperiksa. Dia mengatakan, jangan sampai salah persepsi ketika BPK memberikan predikat WTP, tapi masih saja ada korupsi.

"Itu bisa saja terjadi. Ketika sistem adminstrasi keuangan sudah sesuai prosedur itu pasti bagus, tapi kalau masuk lebih dalam lagi itu mungkin saja terbongkar," pungkas Prijanto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler