jpnn.com - JAKARTA - Untuk sementara, proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang lulus tes CPNS 2013 asal wilayah Aceh tergolong mulus.
Setidaknya, dibanding dengan honorer K2 asal Sumut, yang diwarnai kasus usul pemberkasan dari Pemko Medan dan Pemkab Asahan, yang tidak dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah sehingga NIP-nya tak diproses BKN.
BACA JUGA: Kapolres Kobar Bantah Rampas Formulir C-1
"Untuk Aceh sampai dengan saat ini belum ada masalah," ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (15/7).
Memang diakui, sempat ada beberapa laporan yang masuk ke BKN mengenai banyaknya honorer K2 bodong asal Aceh yang ikut lulus tes CPNS. Namun, dikatakan Tumpak, hal itu juga terjadi di hampir semua daerah dan sudah diatasi dengan mekanisme verifikasi data honorer K2 oleh masing-masing pemda, sebelum diusulkan pemberkasan NIP-nya ke BKN.
BACA JUGA: PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis
Usulan itu pun, harus disertai SPTJM yang diteken kepala daerah. "Jadi surat pernyataan itu semacam saringan agar tidak ada yang bodong ikut diusulkan pemberkasan. Nah, untuk Aceh, yang prinsip-prinsip gak ada masalah," terang Tumpak.
Seperti dketahui, ada 22 kabupaten/kota di wilayah Aceh dan Pemprov Aceh yang mengikutkan honorer K2 tes CPNS 2013, dengan jumlah honorer K2 yang lulus tes mencapai 6.697 orang.
BACA JUGA: SMA 5 Tolak 85 Siswa, Orang Tua Histeris
Jumlah itu masih "mentah" dan dipastikan menyusut jumlahnya setelah melalui proses verifikasi ulang. Rata-rata di banyak daerah, jumlah tercoret karena dipastikan sebagai honorer bodong, mencapai separohnya.
Tumpak juga memastikan, Kantor Regional (Kanreg) BKN di Banda Aceh sudah akan berdiri sebelum Oktober 2014 mendatang.
"Sebelum Oktober sudah jadi. Kita (BKN, red) dipinjami kantor milik pemda dulu, sambil menunggu ada anggaran," terang Tumpak.
Sebelumnya dia pernah menyebutkan dua alasan dibentuknya kantor yang mengurusi administrasi NIP PNS itu di Bumi Serambi Mekah.
Pertama, selama ini seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Aceh, termasuk Pemprov Aceh, harus ke Medan untuk urusan kepegawaian. Itu tidak efektif karena jauh.
Alasan kedua, ini terkait dengan bakal dibentuknya Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Kepulauan Nias, yang Rancangan Undang-undang pembentukannya sudah masuk agenda pembahasan di DPR.
Belum lagi nanti menyusul Provinsi Sumatera Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Provinsi Sumatera Pantai Timur.
Termasuk juga jika nantinya terbentuk Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.
Dengan bertambahnya jumlah pemprov dan pemkab, otomatis jumlah PNS bertambah dan itu akan menambah beban kerja Kanreg BKN Medan.
"Jadi kalau Kanreg BKN Banda Aceh sudah terbentuk, nantinya Kanreg BKN Medan hanya mengurusi PNS Sumut dan daerah-daerah pemekaran itu. Ya paling tidak yang RUU-nya sudah di DPR, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias," terang Tumpak. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Diizinkan KPPS Nyoblos Dua Kali
Redaktur : Tim Redaksi