jpnn.com, LOMBOK UTARA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang melibatkan tiga warga Bulgaria.
Mereka adalah Velev (44 tahun), Stanco (39 tahun) dan Mitko (43 tahun). Ketiga pria itu ditangkap polisi di depan salah satu hotel di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, sekitar pukul 07.10 Wita, Sabtu lalu (16/9).
BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Pembobol Mesin ATM Ambruk Ditembak
“Pengungkapan kasus pembobolan ATM BRI ini sesuai laporan yang kami terima pada tanggal 2 Agustus lalu,” ungkap Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Metria kemarin.
Polisi sudah melakukan pengintaian selama dua hari setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Gili Trawangan.
BACA JUGA: Permudah Akses Permodalan Nelayan, KKP Gandeng BRI
“Tanpa ada perlawanan, dua pelaku kami amankan ke tempat penginapan untuk melakukan pengembangan pelaku lainnya,” terang mantan Sat Narkoba Polres Lombok Barat ini.
Sehari sebelum ditangkap, pelaku beraksi di mesin ATM BRI di Gili Trawangan. Pelaku mencongkel mesin ATM dan memasang alat perekam data (skimmer).
BACA JUGA: BRI Salurkan KUR Mikro Rp 35 Triliun
Para pelaku memiliki tugas-tugas masing. Velev bertugas melakukan pengawasan di luar dan Stanco bertugas membobol mesin ATM BRI.
“Pada saat penangkapan itu pelaku akan mengambil kembali rekaman alat yang sudah dipasang pada mesin ATM,” jelasnya.
Setelah meringkus kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa memori rekaman, dilakukan pengembangan.
Polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya Mitko dan menyita dua alat skimmer, uang sebesar Rp 46.899.000 plus 2 dolar Amerika, satu buah alat pencongkel yang berasal dari besi, tiga buah handphone, satu set kunci elektronik, tiga buah tang, satu buah laptop, tiga buah bola lampu, dan barang bukti identitas lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedubes Hugaria dan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 31 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 JO pasal 46 dan atau pasal 47 dan atau pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
Pelaku kini diamankan di Mapolda NTB. Meski begitu, kasus ini tetap ditangani Polres Lombok Utara.
“Kasus ini tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok Utara. Ditreskrimsus hanya memback-up saja. Ketiganya juga dititip penahanannya di rutan Polda NTB,” ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti.
Terpisah pimpinan BRI Cabang Mataram, Mohammad Harsono menuturkan percobaan pembobolan mesin ATM oleh pelaku sudah diendus pihaknya sejak tanggal 2 Agustus 2017 lalu.
"Kami sudah mengetahui rencana pembobolan mesin ATM sejak 2 Agustus melalui CCTV yang terpasang di ATM," kata Harsono kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group), Minggu kemarin (17/9).
Ia mengatakan, diketahuinya percobaan pembobolan mesin ATM BRI oleh pelaku berkat kerja Tim Patroli Mesin ATM yang dibentuk langsung oleh Bank BRI Mataram sejak Januari 2017.
Dimana tim patroli ini setiap hari melakukan pengecekan mesin dan isi yang ada dalam mesin.
"Mesin skimmer yang dipasang oleh pelaku itu langsung diketahui dan dibuka oleh petugas tim patroli mesin ATM Bank BRI," jelas Harsono.
Dari hasil pemeriksaan tim patroli serta hasil video dari CCTV, didapatkan pelaku melakukan pemasangan alat skimmer di 10 mesin ATM milik BRI.
Di antaranya, 4 mesin ATM di Gili Trawangan, 2 mesin ATM di Gili Air, 1 mesin ATM BRI di depan Hotel Senggigi Holday tepatnya di sebelah utara Hotel Aruna, 1 mesin ATM BRI di depan Cafe Metzo Batulayar, 1 mesin ATM di kantor Unit BRI Ampenan dan 1 mesin ATM di teras Montong, Meninting, Batulayar.
Untungnya dari 10 mesin ATM yang dipasang mesin skimmer oleh pelaku, tidak ada yang bisa dibobol. Karena sebelum pelaku melakukan aksinya, sudah diketahui oleh tim patroli dan langsung dibongkar.
Bahkan ada juga pelaku memasang mesin skimmer jenis baru yang lebih kecil dan sulit dilihat yakni "ruter" kamera yang ukurannya sekecil jarum.
"Syukurnya pelaku tidak sempat menggandakan pin ATM nasabah. Karena keduluan ditemukan dan dicabut oleh Tim Patroli Bank BRI," terangnya.
Meski pelaku tidak berhasil membobol di Mesin ATM BRI, Harsono tidak membantah jika ada nasabahnya yang menjadi korban.
Harsono menyebut sebanyak dua orang nasabah yang berasal Ampenan dan 1 orang dari Senggigi menjadi korban pembobolan mesin ATM BRI tersebut.
Nasabah asal Ampenan tersebut mengalami kebobolan senilai Rp 60 juta dan nasabah asal Senggigi mengalami kerugian Rp 9 juta.
Kedua nasabah itu rekeningnya dibobol tidak melalui mesin ATM BRI, melainkan saat pengambilan di mesin ATM bank lain.
"Untuk dua nasabah yang jadi korban itu langsung uangnya kita ganti. Mereka jadi korban kena skimmer saat melakukan pengambilan uang di mesin ATM bank lain, ketika isi uang di Bank BRI lagi kosong," jelasnya.
Lebih lanjut Harsono mengatakan, jumlah mesin ATM Bank BRI di wilayah Cabang Mataram yang meliputi Kota Mataram, Lombok Utara dan Lombok Barat sebanyak 116 mesin ATM.
Sejak kasus skimmer yang terjadi tahun 2016 lalu, BRI telah melakukan antisipasi dengan cara membentuk tim patroli yang melakukan pengecekan fisik mesin ATM setiap hari.
Keberadaan tim patroli ini cukup efektif melakukan pengawasan tindakan kejahatan dalam bentuk skimmer oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, untuk menghindari kasus serupa terjadi khususnya bagi nasabah, Harsono mengimbau agar saat melakukan pengambilan uang tunai di mesin ATM agar menutup tombol saat menekan pin.
Selain itu, secararutin untuk melakukan pergantian nomor pin serta sebaiknya melakukan transaksi menggunakan e-banking.
Karena transaksi menggunakan e-banking tidak menggunakan kartu ATM. "Nasabah juga perlu lebih aktif mengganti pin kartu ATM secara rutin. Sehingga sulit bisa terdeteksi oleh pelaku kejahatan," pungkasnya.
Keterlibatan warga negara Bulgaria dalam kasus pembobolan mesin ATM bukan kali ini. Sebelumnya, polisi menangkap Yulle Stevanov Chekalarov setelah melakukan aksi pembobolan mesin ATM di Gili Air dan Batulayar, Lombok Barat.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Yulle divonis 1 tahun 4 bulan penjara Rabu lalu (1/2). (flo/gal/luk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Perkuat Social Entrepreneurship
Redaktur & Reporter : Soetomo