Pembunuh Pacar Sendiri Dijerat Tiga Pasal, Ancaman Hukumannya...

Kamis, 13 Oktober 2016 – 05:28 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - AR, 17, tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Prisma Profesional yang juga pacarnya sendiri, Ni Made Prabawanti, 18, bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Tidak tanggung-tanggung, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya  menyiapkan tiga pasal sekaligus untuk menjerat residivis kasus penculikan anak di bawah umur itu. 

BACA JUGA: Ckckck, Mau Lihat Pengedar Sabu Mewek, Yuk Lihat Wajahnya

Penerapan tiga pasal itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah melakukan rekonstruksi, Selasa (11/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan bahwa tiga pasal yang dijeratkan kepada AR adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 tentang pencurian yang diawali dengan kekerasan dan pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. 

BACA JUGA: Ketua OKP Ini Dicokok Polisi

Hanya saja untuk pasal yang terakhir, pihaknya masih melakukan pengkajian.

"Kalau dua pasal yang pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan sudah memenuhi unsur. Sebab setelah korban tewas di tangan tersangka, ia lantas mengambil barang-barang milik korban dan dijual untuk kepentingan tersangka. Sedangkan untuk kekerasan itu, kemungkinan include dengan pasal pembunuhannya," ungkap AKBP Shinto saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).

BACA JUGA: BNN Buru Pemasok Narkoba kepada 2 Oknum Anggota Dewan Padangpariaman

Shinto juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka AR sudah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Medaeng, Waru, Sidoarjo. 

Namun untuk menunggu proses hukum selanjutnya, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan psikis dari tim kedokteran kepolisian (Dokpol) Polda Jatim terhadap tersangka.

Rencananya, hasil observasi kejiwaan itu akan keluar pada Jumat (14/10). Shinto juga menjelaskan meski diancam kurungan selama 20 tahun penjara, namun pihaknya memastikan jika AR tidak bisa terkena hukuman maksimal. 

"Alasannya, saat ini status korban masih di bawah umur. Tentu, itu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik dan sistem pradilan yang sudah diterapkan," lanjut perwira dengan dua melati di pundak ini.

Alumnus Akpol tahun 1999 ini juga mengatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan untuk mengatahui pasti kondisi psikis tersangka. Mulai dari latar belakang dan kehidupan keseharian. 

Sebab setelah dilakukan penyelidikan, AR berasal dari keluarga broken home. Kedua orang tuanya telah bercerai sejak dia berumur 5 tahun. 

Sejak saat itu, bapak dan ibunya tinggal di Kalimantan dan tidak pernah pulang. AR tinggal bersama neneknya di kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya. 

"Dari umur lima tahun itulah, anak tunggal ini dititipkan di rumah nenek dari ayahnya. Latar belakang inilah yang perlu kami dalami," lanjut Shinto. 

Selain itu, kenakalan lain yang ditemukan oleh penyidik adalah seringnya AR berbuat onar di sekolah. Sehingga tidak heran jika dia sering dikeluarkan dari tempat dia belajar. 

“Kelakuannya seperti anak yang ingin mencari perhatian dari orang lain. Bahkan karena ulahnya ini, beberapa sekolah enggan menerimannya hingga akhirnya dia dimasukkan neneknya ke pondok pesantren,” terang Shinto. 

Seperti diberitakan, AR membunuh pacarnya Ni Made Prabawanti dengan sadis setelah tersinggung dengan omongan kekasihnya yang berusaha menasihatinya. 

AR membunuhnya dengan cara mencekik, memukuli muka, menendang, dan menginjak leher dan tubuh korban sampai tewas. Bahkan setelah meninggal, jasadnya ditutupi alang-alang di lahan kosong di Jalan Kertajaya Indah Regency. (yua/jay/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbuai Bujuk Rayu Sopir Angkot, Siswi SMP Ini Kini Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler