Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 07 Maret 2014 – 08:29 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Wawan alias Awing, salah satu terdakwa atas kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut supaya hakim di Pengadilan Negeri Bandung untu memutuskan menyatakan terdakwa Wawan terbukti secara sah dan  meyakinkan telah mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Rinaldi Umar, salah seorang tim JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/3).

BACA JUGA: Eks Paspampres Ditangkap Anggota Polsek

JPU menilai Wawan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoran. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Selain itu Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Wawan yaitu perbuatan dilakukan pada bulan suci ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, memberikan keterangan berbelit, dan pernah terlibat hukum.

BACA JUGA: Ungkap Kejahatan Anak Panti, Polisi Gelar Rekonstruksi Mini

"Sedangkan untuk meringankan tidak ada," tegas Rinaldi

Lain halnya dengan sang paman Wawan alias Awing yang dituntut hukuman mati, sang keponakan Ade Ismayadi terdakwa kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie dituntut hukuman penjara  seumur hidup.

BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala Sulit Diidentifikasi

"Terdakwa terbukti dan secara sah melakukan pencurian yang menyebabkan matinya seseorang. Adapun tuntutannya yakni pidana seumur hidup," kata Rinaldi.

JPU menilai Ade terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena aksinya tersebut dilakukan pada bulan suci ramadan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, melakukan pencurian dengan kekerasan di bawah pengaruh alkohol, dan berebelit memberikan keterangan.

"Sedangkan yang meringankan, bahwa Ade tidak pernah terlibat hukum dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Dalam pembacaan tuntutan sendiri, tampak keempat kakak kandung Sisca Yofie yaitu Nefi, Silvi, Elvi, Meivi yang hadir dalam persidangan, berlinang air mata begitu mendengar kembali insiden berdarah tersebut berdasarkan keterangan saksi yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Wawan dan Ade tampak lemas dan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Senin 17 Maret 2014 nanti. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Ngeseks Rp150 Ribu, Rp100 Ribu Jatah Mucikari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler