jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi mini untuk mengusut kasus dugaan tindak penganiayaan, penelantaran, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan bocah penghuni Panti Asuhan Samuel atau Samuel's Home, Kamis (6/3).
Rekonstruksi ini melibatkan puluhan saksi korban dari perbuatan tersangka pemilik panti, Chemy Watulingas alias Samuel.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala Sulit Diidentifikasi
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, rekonstruksi digelar di beberapa lokasi. Antara lain, di lokasi pertama panti di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 nomor 1 RT 12 RW 2, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berikutnya, di lokasi panti yang baru di Sektor 6 Blok GC 10 nomor 1 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Tak hanya itu, Rikwanto melanjutkan, rekonstruksi juga dilakukan di salah satu unit apartemen milik Samuel di Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Tarif Ngeseks Rp150 Ribu, Rp100 Ribu Jatah Mucikari
Rikwanto menjelaskan anak panti dibawa untuk menunjukkan tempat yang diduga menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan Samuel.
Tak hanya itu, Rikwanto melanjutkan, Penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengecekan terhadap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami salah satu bocah panti itu.
BACA JUGA: Kapolsek Gerebek Warung Kopi Plus Miras
"Termasuk soal pasal 81 (Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) terkait adanya anak yang diancam kekerasan dan disetubuhi. Itu yang akan dicek penyidik," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/3).
Samuel yang kini sudah dijebloskan di tahanan Polda Metro Jaya, dijerat pasal 77, 80 serta 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang PA dan terancam penjara 15 tahun.
Hingga saat ini, baru Samuel yang dijadikan tersangka. Namun, polisi membuka peluang untuk menjerat tersangka lain jika ditemukan bukti yang kuat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Tewas Kena Puluru Nyasar di Sawah
Redaktur : Tim Redaksi