Pemda Bisa Ajukan Revisi CPNS

Soal Penerimaan Tergantung Menpan

Senin, 22 Desember 2008 – 15:57 WIB
JAKARTA—Pemerintah kabupaten/kota bisa mengajukan revisi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lagiHanya saja, diterima atau tidak tergantung pada Menpan sebab formasi hanya dikeluarkan satu tahun sekali

BACA JUGA: MUI Jateng Desak DPR Sahkan RUU Tipikor

“Penetapan formasi CPNS itu kan berdasarkan usulan pemerintah daerah yang tentunya disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah
Kalau kemudian tidak ada peminat, itu berarti ada salah prediksi dari pemda,” ujar Humas Menpan Gatot Sugiharto.

Ditanya apakah pemerintah daerah bisa melakukan revisi lagi, Gatot yang terkesan sangat hati-hati itu enggan memberikan komentar

BACA JUGA: Mantan Dubes Tiongkok Datangi Kejagung

“Wah kalau itu saya tidak bisa kasi komentar
Kepala BKD di sana pasti sudah tahu itu,” kilahnya

BACA JUGA: Iqbal Masih Terima Fasilitas Negara

Demikian juga soal peluang dikabulkannya usulan revisi Pemda, dia tidak berani mengeluarkan pendapat.

Hanya saja Kepala Biro Umum Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pepen Iskandar menegaskan revisi CPNS dapat dilakukan PemdaRevisi ini biasanya untuk mengubah formasi CPNS yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Banyak kok kejadian seperti ini, setelah formasi ditetapkan daerah kemudian mengubahnya lagiTapi ini bukan berarti pemerintah daerah salah karena saat usulan formasi diajukan, sduah disesuaikan dengan kebutuhan daerahKalau akhirnya tidak ada peminat, berarti memang belum ada SDM yang bisa memenuhi kualifikasi tersebut,” ujarnya.

Langkah Pemkot/Pemkab yang mengajukan revisi ke Menpan lagi, kata Pepen, sudah sesuai prosedurTinggal keputusan Menpan, mau menerima atau tidak revisi tersebut“Tapi kalau hitungan waktu, sepertinya belum akan disetujui mengingat waktunya terlalu mepet (habis tahun anggaran, red)Kemungkinan Menpan akan memberikan masukan ke pemerintah daerah untuk memasukkannya dalam usulan periode 2009 mendatang,” tukasnya(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Talangi Lapindo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler