BACA JUGA: MUI Jateng Desak DPR Sahkan RUU Tipikor
“Penetapan formasi CPNS itu kan berdasarkan usulan pemerintah daerah yang tentunya disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerahDitanya apakah pemerintah daerah bisa melakukan revisi lagi, Gatot yang terkesan sangat hati-hati itu enggan memberikan komentar
BACA JUGA: Mantan Dubes Tiongkok Datangi Kejagung
“Wah kalau itu saya tidak bisa kasi komentarBACA JUGA: Iqbal Masih Terima Fasilitas Negara
Demikian juga soal peluang dikabulkannya usulan revisi Pemda, dia tidak berani mengeluarkan pendapat.Hanya saja Kepala Biro Umum Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pepen Iskandar menegaskan revisi CPNS dapat dilakukan PemdaRevisi ini biasanya untuk mengubah formasi CPNS yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Banyak kok kejadian seperti ini, setelah formasi ditetapkan daerah kemudian mengubahnya lagiTapi ini bukan berarti pemerintah daerah salah karena saat usulan formasi diajukan, sduah disesuaikan dengan kebutuhan daerahKalau akhirnya tidak ada peminat, berarti memang belum ada SDM yang bisa memenuhi kualifikasi tersebut,” ujarnya.
Langkah Pemkot/Pemkab yang mengajukan revisi ke Menpan lagi, kata Pepen, sudah sesuai prosedurTinggal keputusan Menpan, mau menerima atau tidak revisi tersebut“Tapi kalau hitungan waktu, sepertinya belum akan disetujui mengingat waktunya terlalu mepet (habis tahun anggaran, red)Kemungkinan Menpan akan memberikan masukan ke pemerintah daerah untuk memasukkannya dalam usulan periode 2009 mendatang,” tukasnya(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Talangi Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi