"Jadi moratorium itu bukan berarti pemdanya tidak bekerja
BACA JUGA: SBY Diminta Rasional Kelola Negara
Justru dalam masa penundaan yang hanya setahun ini, pemda harus kerja keras untuk menata organisasi kepegawaiannya," ungkap Sekretaris KemenPAN&RB, Tasdik Kinanto, Rabu (21/9).Pemda (kepala daerah), lanjutnya, harus menghitung ulang jumlah kebutuhan PNS di wilayahnya masing-masing
BACA JUGA: KPK Tertekan Tangani Century
Pasalnya, selama ini formasi yang diajukan daerah asal-asalan tanpa didasari analis jabatan dan beban kerja."Perhitungan jumlah pegawai ini harus sesuai PerMenPAN&RB No 26 Tahun 2011
BACA JUGA: Sukardi: Jika Ada Reshuffle, Tanda Pemerintahan Masih Ada
Hingga saat ini, baru enam daerah yang telah memasukkan laporannya," tuturnya.Berbeda dengan penetapan kuota CPNS tahun-tahun sebelumnya, mulai 2011, fungsi gubernur semakin diperkuatSetelah datanya dimasukkan, pemerintah pusat bersama gubernur melakukan penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk kabupaten/kota.
"Untuk penghitungan kebutuhan PNS di provinsi dilaksanakan oleh pusat (KemenPAN&RB dan BKN)," ujarnya.
Hasil penghitungan itu kemudian divalidasi bersama Menkeu untuk menentukan kebutuhan riil PNS daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemdaSedangkan untuk penataan struktur organisasi perangkat daerah, penghitungannya dilakukan bersama Mendagri.
"Selain itu dalam masa moratorium, kepala daerah harus melakukan redistribusi (penyaluran ke satuan organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai kompetensi di instansi masing-masing berdasarkan hasil penataan," terangnya.
Ditambahkan Tasdik, apabila redistribusi telah dilakukan dan ternyata ada PNS yang tidak dapat disalurkan, pegawai tersebut dapat ditawarkan program pensiun sukarela sepanjang memenuhi persyaratan perundang-undangan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Selesaikan Mumpung yang Terlibat Masih Berkuasa
Redaktur : Tim Redaksi