JAKARTA—Sekolah-sekolah negeri, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilarang memungut biaya kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru (PSB)Alasannya, menurut Wakil Mendiknas Fasli Jalal, jenjang SD dan SMP masuk ke dalam program wajib belajar sembilan tahun.
“Untuk wajib belajar di sekolah negeri, itu tidak boleh ada pungutan-pungutan awal
BACA JUGA: Pengurangan Pajak PTS Terganjal UU Perpajakan
Sekolah-sekolah negeri tidak boleh dengan alasan apapun untuk memungut biaya di saat penerimaan murid baruBACA JUGA: Pelajar Harus Selektif Pilah Informasi
Jadi wajib dibebaskan biaya di sekolah negeri,” tegas Fasli di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (5/7).Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini menerangkan, jika pungutan liar itu tetap terjadi di lapangan, maka yang wajib bertindak adalah pemerintah daerah setempat
BACA JUGA: Siswa SMP Terbuka Dilatih Siap Kerja
Pemerintah kan juga sudah menyusun koridor-koridornya seperti apaItu sudah jelas semua,” tukasnya.Dijelaskan, pembiayaan di sekolah-sekolah negeri sudah memiliki standar tersendiri seperti diatur di PPFasli menyebutkan, standar pendidikan nasional tersebut meliputi, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar evaluasi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar sarana dan prasarana.
Mengenai pungutan biaya pendidikan di sekolah swasta, Fasli mengungkapkan, tindakan tersebut memang tidak dilarangPasalnya, kepemilikikan sekolah swasta bukan milik negaraBahkan, biaya pembangunan gedung hingga membayar gaji guru dilakukan sendiri tanpa bantuan pemerintah“Dengan pertimbangan itulah, pemerintah membolehkan mereka untuk memungut biaya kepada siswanya,” imbuhnya.
Fasli menambahkan, aturan mengenai pungutan biaya penerimaan siswa baru tersebut saat ini telah selesai dibahasBahkan, lanjut Fasli, Kemdiknas sudah menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai pungutan tersebut“Kami sudah membahas hal iniBahkan tidak lama lagi aturan ini akan keluar, tapi saya tidak tahu kapan tepatnyaTapi sudah selesai,” ucapnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Terbuka Butuh Bapak Angkat
Redaktur : Tim Redaksi