Pemda Diminta Tindak Pungutan PSB

Selasa, 05 Juli 2011 – 23:47 WIB

JAKARTA—Sekolah-sekolah negeri, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilarang memungut biaya kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru (PSB)Alasannya, menurut Wakil Mendiknas Fasli Jalal, jenjang SD dan SMP masuk ke dalam program wajib belajar sembilan tahun.

“Untuk wajib belajar di sekolah negeri, itu tidak boleh ada pungutan-pungutan awal

BACA JUGA: Pengurangan Pajak PTS Terganjal UU Perpajakan

Sekolah-sekolah negeri tidak boleh dengan alasan apapun untuk memungut biaya di saat penerimaan murid baru
Itu sudah ditekankan oleh Mendiknas

BACA JUGA: Pelajar Harus Selektif Pilah Informasi

Jadi wajib dibebaskan biaya di sekolah negeri,” tegas Fasli di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (5/7).

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini menerangkan, jika pungutan liar itu tetap terjadi di lapangan, maka yang wajib bertindak adalah pemerintah daerah setempat
“Pemda sudah diberikan kewajiban untuk menindak sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut

BACA JUGA: Siswa SMP Terbuka Dilatih Siap Kerja

Pemerintah kan juga sudah menyusun koridor-koridornya seperti apaItu sudah jelas semua,” tukasnya.

Dijelaskan, pembiayaan di sekolah-sekolah negeri sudah memiliki standar tersendiri seperti diatur di PPFasli menyebutkan, standar pendidikan nasional tersebut meliputi, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar evaluasi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar sarana dan prasarana.

Mengenai pungutan biaya pendidikan di sekolah swasta, Fasli mengungkapkan, tindakan tersebut memang tidak dilarangPasalnya, kepemilikikan sekolah swasta bukan milik negaraBahkan, biaya pembangunan gedung hingga membayar gaji guru dilakukan sendiri tanpa bantuan pemerintah“Dengan pertimbangan itulah, pemerintah membolehkan mereka untuk memungut biaya kepada siswanya,” imbuhnya.

Fasli menambahkan, aturan mengenai pungutan biaya penerimaan siswa baru tersebut saat ini telah selesai dibahasBahkan, lanjut Fasli, Kemdiknas sudah menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai pungutan tersebut“Kami sudah membahas hal iniBahkan tidak lama lagi aturan ini akan keluar, tapi saya tidak tahu kapan tepatnyaTapi sudah selesai,” ucapnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Terbuka Butuh Bapak Angkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler