PALEMBANG – Kewenangan daerah otonom untuk mengurus rumah tanggannya sendiri semakin diperluasPaling lambat 2014, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada daerah
BACA JUGA: RI Dinilai Tak Serius Urus Masalah FTA
Bagi daerah yang sudah siap melakukan pengelolaan, waktu bisa lebih cepat sebelum 2014Kabid Pelayanan, Penyuluhan (P2) dan Humas DJP Sumsel dan Babel, Yunus Darmono, kemarin menjelaskan, dengan pengelolaan pajak yang diserahkan ke pemda ini,diharapkan kontribusi pendapatan negara dari sektor pajak bisa lebih dioptimalkan
BACA JUGA: BPK Tetap Bidik Bank Century
Pemerintah pusat percaya, daerah lah yang lebih mengetahui kondisi daerah masing-masing"Penyerahan kuasa pengelolaan PBB kepada daerah dikarenakan pemda lebih mengetahui kondisi di lapangan," ujarnya
BACA JUGA: Animo Kursus Membatik Meningkat
Dia memberi contoh, misalnya mutasi jual beli tanah, lokasi bangunan wajib pajak (WP) dan izin mendirikan bangunan (IMB), besaran pajaknya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemdaDia mnejelaskan, kebijakan ini sudah diputuskan pemerintah pusatMasing-masing daerah diberi keleluasaan kapan bisa siap menerapkan kebijakan ituDirjen Pajak memberi waktu hingga 2014Dia yakin, kebijakan terbaru ini bakal lebih menguntungkan daerahAlasannya, dengan kebijakan ini ini penerimaan PBB sepenuhnya akan masuk ke kas daerahPenerimaan pajak dari sektor ini juga akan lebih maksimal, karena tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) diyakini bakal lebih meningkatSaat ini, terang Yunus, awarness (kesadaran) masyarakat Sumsel dan Babel sebagai WP masih cukup rendahItu dilihat dari tingkat kepatuhan jumlah wajib pajak yang mengembalikan surat pemberitahuan/SPT, yang jumlahnya hanya 40 persenAngka ini masih dibawah nasional yang mencapai 52 persen
Hanya diakui, untuk sektor PBB tetap bagusNamun, WP lain yang masih banyak ngemplangDia menduga, ha ini antara lain disebabkan turunnya harga komoditas pada semester pertama tahun iniDipaparkan, hingga triwulan III 2009, Kanwil DJP Sumsel dan Babel baru menghimpun pajak Rp4,3 triliunAtau 64 persen dari target Rp6,7 triliun yang ditetapkan
Dijelaskan, menyambut kebijakan tersebut, Pemda Sumsel dan Babel sendiri sata ini sedang berusaha menerapkan peraturan tersebut, dengan mempersipkan hal-hal teknisAntara lain langkah yang sudah dilakukan, Kanwil DJP sedang berkoordinasi memindahkan server menyangkut PBB ke masing-maisng Pemda Sumsel dan BabelDia yakin, daerahnya bisa lebih cepat menerapkan kebijakan ini dibanding daerah lain di Indonesia(mg14/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Beriklan, KPPU Kelabakan
Redaktur : Soetomo