JAKARTA - Pertamina menendang bola panasMelalui iklan di tiga surat kabar, Pertamina membeberkan alasan menaikkan harga jual LPG (elpiji) 12 kg secara bertahap setiap
BACA JUGA: Industri Kreatif Butuh Modal Ventura
Dalam iklan yang mengutip pernyataan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu itu disebutkan, kenaikan harga selain karena pertimbangan soal kerugian yang ditanggung Pertamina, juga karena danya teguran keras KPPU.Karenanya, Pertamina menaikkan kenaikan harga jual elpiji kemasan 12 Kg Rp 1.200 per tabung per bulan
BACA JUGA: RI Butuh Dana Investasi Rp 2.910 Triliun
Terang saja iklan Pertamina itu membuat KPPU meradang.Direktur Komunikasi KPPU Junaedi, menyatakan bahwa KPPU tidah pernah memerikan rekomendasi maupun saran tentang kenaikan harga jual elpiji kemasa 12 kg ke Pertamina
BACA JUGA: Momentum Benahi Pariwisata Sumbar
KPPU justru mendorong agar LPG ditentukan oleh pemerintah dengan tindakan konkrit seperti penyiapan stock dan penurunan harga LPG oleh Pertamina sebagai pelaku usaha yang dominan,” ungkap Junaedi di Jakarta, Kamis (15/10).Menurutnya, KPPU memang telah mengeluarkan saran dan pertimbangan dengan No107/K/II/2009 pada tanggal 16 Februari 2009 mengenai Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Sektor LPGNamun dalam surat itu juga disebutkan, saran yang tertera di dalam surat tersebut antara lain pemerintah harus menetapkan secara utuh, apakah akan melepaskan LPG ke dalam mekanisme pasar atau tidak.
KPPU menilai, diperlukan pengawasan ketat dalam pendistribusian LPG sampai ke tingkat konsumen, dan pemerintah harus menjamin distribusi berjalan lancar sehingga dapat menjamin ketersediaan pasokan LPG bagi konsumen akhir dengan jaminan harga jual LPG yang wajarSelain itu, pemerintah juga diminta untuk menetapkan formula harga jual dan harga eceran tertinggi (HET) untuk seluruh varian produk LPG.
“Selain itu, kami juga menyarankan agar pemerintah perlu memikirkan kembali konsep konversi energi dengan lebih mempertimbangkan ketersediaan pasokan, yakni dengan mengutamakan pasokan dalam negeri dibandingkan dengan impor sehingga pemanfaatan sumber-sumber energi domestik menjadi optimal,” jelasnya.
Junaedi menambahkan, berdasarkan saran tersebut posisi KPPU amat jelas, yaitu tidak melarang subsidi dan mendorong pengaturan subsidi dalam dalam koridor pengaturan perundangan-undangan“KPPU amat mendukung energi murah bagi konsumen,” lanjutnya(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPR BNI Bidik TKI di Hongkong
Redaktur : Antoni