JAKARTA -- Penyebab utama lambannya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih disebabkan karena pemda tidak punya daya inovasiBanyak pemda yang hanya terpaku pada aturan normatif
BACA JUGA: Kemendiknas Abaikan Gugatan Guru Besar ITS
“Pemerintah daerah kurang inovatif dalam mencari terobosan agar dana BOS bisa sampai tepat waktu. Sikap itulah yang membuat daerah terpaku pada proses pencairan dana ke daerah harus membuat Rencana Kegiatan Anggaran dan menunggu disyahkan DPRD," ungkap Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto ketika ditemui usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (29/3).
Padahal, menurut Suyanto, khusus untuk BOS ini cukup dengan membuat Perda saja, sehingga pencairan dana BOS mendapat pengecualian
Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini juga mengatakan, khusus untuk penyaluran BOS ini juga sudah diterbitkan surat edaran bersama Kemdiknas dan Kemdagri yang menyatakan bahwa dana BOS bisa langsung disalurkan dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dapat dibuat dengan sederhana
BACA JUGA: Dana BOS Tiap Siswa SD Hanya Rp 15 Ribu per Bulan
"Pemda seharusnya bisa membuat peraturan daerah, agar penyalurannya bisa tepat waktu, tapi tidak menyalahi prosedur hukum," tegasnya.Suyanto juga mengakui jika sosialisasi dana BOS kepada para kepala dinas memang berlangsung maraton di detik-detik terakhir
BACA JUGA: Tegaskan Pemilihan Rektor ITS Sesuai Aturan
Buktinya, Banyumas dan Yogyakarta, itu bisa tepat waktu, kenapa daerah lain tidak bisa?" imbuhnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertahap, Seluruh STAIN jadi IAIN
Redaktur : Tim Redaksi