jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS harus diimbangi dengan alokasi anggaran diklat. Pasalnya, sebagian besar honorer K2 yang diangkat CPNS ini kompetensinya di bawah standar.
"Persoalan bangsa ini mulai diselesaikan satu per satu. Karena itu bagi pemerintah daerah sudah seharusnya menyiapkan anggaran khusus untuk diklat PNS dari honorer K2," tegas Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR kepada JPNN.com, Selasa (22/9).
BACA JUGA: Kabareskrim: Penyidikan Kasus Pertamina Foundation Berlanjut
Dengan pemberian diklat, kompetensi honorer K2 akan meningkat sehingga pemda tidak kesulitan dalam melaksanakan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Senada diungkapkan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo.
Diakuinya kompetensi honorer K2 banyak yang rendah. Itu sebabnya, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mereka.
BACA JUGA: Kejagung Boyong Mantan Wali Kota Medan ke Jakarta
"Kalau kompetensinya rendah, pemerintah harus memberikan tambahan pendidikan dan pelatihan. Ini sudah diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Jadi meski sudah diangkat CPNS, bukan berarti tanggung jawab pemerintah lepas begitu saja," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Janji Kejar Gembong Teroris Sadis Ini Hingga Tertangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Menambah PR Baru untuk Menko Ini, 6 Minggu Harus Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi