jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) serta kesetaraan.
Hal tersebut sesuai standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
BACA JUGA: Kemendikbud Pastikan PAUD Tidak akan Dinegerikan
"Ini aturan baru. PAUD dan kesetaraan wajib masuk dalam SPM. Itu berarti pemda harus ikut terlibat," ujar Sekretaris Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wartanto di kantornya, Senin (12/2).
Dia mengharapkan keterlibatan pemkot dan pemkab membuat tidak ada anak usia 5-6 tahun yang tidak sekolah PAUD.
BACA JUGA: Guru Tewas Dianiaya Siswa, Anaknya Dapat Beasiswa Hingga S-1
Sampai saat ini ada 9,5 juta anak berusia 3-6 tahun. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) 74 persen.
Itu berarti masih 26 persen anak usia 3-6 tahun belum masuk PAUD.
BACA JUGA: Kemendikbud Rekrut 9 Ribu Guru Garis Depan Tahun IniÂ
Khusus usia 5-6 tahun, ada 6,8 juta anak yang wajib PAUD.
Mereka mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) PAUD sebesar Rp 4,07 triliun.
"Tahun 2019, pemda wajib melaksanakan PAUD (5-6 tahun) dan kesetaraan. Dengan DAK PAUD, pemda tidak akan berat karena populasi anak 3-6 tahun hanya 9,5 juta. Sedangkan usia 5-6 tahun sebanyak 6,8 juta. Apalagi banyak di antaranya yang sudah masuk SD," kata Wartanto. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rembuknas Bahas 5 Isu Strategis Pendidikan dan Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad