Pemekaran, Kemendagri Akui Tak Bisa Paksa DPR

Jumat, 29 April 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA -- Lolos tidaknya usulan pemekaran daerah sepertinya sangat ditentukan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR yang diketuai Chairuman Harahap.

Pasalnya, pihak Kemendagri sendiri mengakui tidak bisa memaksa DPR untuk menyetop pembahasan usulan pemekaran hingga rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang di dalamnya akan menampung desain besar (grand design) penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun kemendagri dan menetapkan Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi.

Pihak kemendagri hanya bisa berharap saja"Seperti pernah dikatakan Pak menteri (mendagri), Pak mendagri tetap bermohon kepada DPR untuk sama-sama menunggu desartada (desain besar penataan daerah)," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, kemarin (28/4).

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, grand design penataan daerah sudah dimasukkan ke dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004

BACA JUGA: Mendagri Siapkan Tiga SK Penonaktifan

Jika nanti dibahas dan DPR setuju, maka akan menjadi acuan pembahasan pemekaran


"Ini akan berguna untuk pemekaran daerah baru ke depan

BACA JUGA: Lebih Utamakan Karyawan Ketimbang Gedung Dewan

Kita tak mau lagi ada daerah otonom baru yang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai daerah otonom," terangnya
Dia memperkirakan, draf revisi UU 32 tahun 2004 akan dikirim ke DPR pada Juli mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan akan tetap meneruskan pembahasan semua usulan pemekaran yang sudah masuk ke DPR.

Mantan Deputy Kantor Menkopolhukam Bidang Hukum itu memastikan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah

BACA JUGA: Kejaksaan Tantang Kepala Daerah Buka-bukaan

“Ini semua (usulan pemekaran dari Sumut, Red), pasti kita bahasKita akan lihat persyaratan-persyaratannya,” ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Buka Pintu untuk KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler