Tugas Selesai, Bagir Pamitan

Sabtu, 01 November 2008 – 14:21 WIB
Foto : RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Setelah menjadi hakim agung sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) sejak 2001, Bagir Manan berpamitan Per Jumat (31/10), Bagir resmi pensiun sebagai ketua MA

BACA JUGA: Usai Jumatan, Amrozi Cs Diisolasi

Meski mendapat kritik dari publik, Bagir menilai, kinerja MA menunjukkan tren membaik
Karena itu, Bagir meminta penggantinya memprioritaskan fungsi pengawasan dan kesejahteraan

BACA JUGA: Kontroversi UU Pornografi Terus Bergulir

''Setelah pensiun, saya tidak akan mencampuri (kebijakan MA, Red) lagi,'' kata Bagir di gedung MA kemarin


Bagir juga menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf kepada wartawan

BACA JUGA: Kristina Lihat Al Amin Terima Suap

''Saya menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnyaJika dalam perjalanan panjang ini ada kekeliruan, saya mohon maaf,'' ujarnya

Bagir mengatakan, sejak era reformasi digulirkan, ada isu besar terkait MAYakni, isu independensi kekuasaan kehakiman, KKN di lingkungan peradilan atau mafia peradilan, penunggakan perkara, dan mutu putusan yang dianggap kurang memuaskan.  ''Problem-problem itu kami atasi dengan maksimalKami terus berjalan ke arah yang lebih baikDan, perkembangannya sudah positif,'' katanya

Namun, sambung dia, setelah dirinya masuk ke MA, ada isu internal di MA yang juga tak kalah penting untuk diselesaikan dan ditangani''Misalnya, persoalan kewenangan MA yang terbatas dan minimnya anggaran,'' katanya

Soal anggaran, misalnyaPada awal Bagir masuk, yakni 2001, anggaran MA sebesar Rp 50 miliar per tahunSeparo anggaran itu habis untuk menggaji para hakim dan pegawai di lingkungan MAKini anggaran MA sudah mencapai Rp 5 triliun per tahunSeiring dengan bengkaknya anggaran, kewenangan MA juga makin banyakSekarang MA membawahkan empat badan peradilanYaitu, Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer

Secara teknis, kewenangan pengawasan MA juga bertambahDulu MA hanya mengurusi teknis peradilanKalau ada hakim nakal, penanganannya diserahkan ke Departemen KehakimanSaat ini MA telah membentuk badan pengawasan sehingga hakim nakal bisa langsung di sanksi oleh MA''Pada 2008, kami menindak tegas hakim nakalLebih dari 50 orang di lingkungan peradilan yang kena sanksiTermasuk hakim dan calon hakim,'' katanya

Soal penumpukan perkara, Bagir mengatakan bahwa ribuan perkara menumpuk di meja para hakim agungMenurut guru besar hukum Universitas Padjadjaran itu, kondisi tersebut terjadi karena tidak ada pembatasan perkara yang masuk ke MA ''Kami kepada pemerintah meminta agar dapat dibuat UU Pembatasan Perkara MAHal itu untuk mengurangi jumlah perkara yang masuk ke MA,'' katanya

Setelah lengser, Bagir menyatakan tidak akan mengintervensi MA untuk memilih ketua ''Saya tidak berbicara khusus dengan para hakim agungTidak ada kriteria khususSemua hakim agung memiliki peluang yang sama untuk dipilih,'' katanya

Posisi ketua MA sementara ini dijabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Harifin ATumpa''Plt akan dijabat Pak Harifin,'' tambah Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Nurhadi(yun/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta Sultan Bersabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler