MEDAN--Meski KPUD Medan secara resmi telah mencoretnya sebagai bakal calon walikota Medan, namun Rudolf Pardede masih optimis akan mampu menganulir keputusan KPUD ituKepada wartawan Sumut Pos (grup JPNN) di suatu tempat di Medan kemarin, Rudolf mengaku tak patah arang
BACA JUGA: Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi
Dia bahkan sudah berjanji kepada massa pendukungnya, akan terus berjuang agar bisa masuk dalam daftar calon wali kota yang ditetapkan KPUD"Saya akan menempuh jalur hukum
BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Pilkada Kepri Terancam Tak Terawasi
Saya akan menyeret kasus ini ke ranah hukumBACA JUGA: Jelang Pilkada PPRN Pecah
Kami juga akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera membatalkan pencabutan nomor urut tersebut," tegasnya mengulang pernyataannya sehari sebelumnyaHanya kemarin diucapkannya lebih tegas.Dia menegaskan sangat kecewa dengan KPU Medan yang bertindak seperti penyidik kepolisian, sehingga mencoret dia dan pasangannya dari pencalonan Pilkada Medan"Temuan-temuan apa yang ditemukan oleh KPU Medan? Mereka itu bukan penyidik, mereka itu hanya pelaksana Pilkada," ucap mantan gubernur Sumut itu, yang kini masih anggota DPD.
Hal senada juga dikatakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Pelangi Rudolf Pardede-Affifuddin Lubis, Ramses SimbolonDia mengatakan, KPU Medan seharusnya patuh dengan KPU Pusat"Ketua KPU Pusat mengatakan tidak ada yang bisa menghalangi pak Rudolf untuk maju dalam pilkadaIni kita ada bukti-bukti yang kuat yang menyatakan Pak Rudolf itu berhak untuk ikut serta pilkada Kota Medan," tegasnya.
Simbolon juga menambahkan, bahwa tidak ada seorangpun yang bisa menghalangi Rudolf Pardede untuk ikut bertarung dalam pilkada"Bagaimana pun berbagai upaya kami tempuh, baik itu proses hukum atau meminta untuk pembatalan pencabutan nomor, juga meminta proses penundaan pilkada," tegas Ramses.
Terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw mengatakan, tahapan pilkada tidak bisa dihentikan hanya lantaran menunggu adanya gugatan-gugatan, seperti rencana gugatan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis yang dicoret KPUD Medan.
"Pilkada tak bisa berhenti tahapannya hanya untuk menunggu kasus-kasus begini (rencana gugatan Rudolf-Afif, red)Bagaimana pun, pilkada memerlukan kepastian waktu," ujar Jerry Sumampouw di Jakarta, kemarin (16/3)Pernyataan Jerry menanggapi sikap Rudolf yang meminta agar KPU Medan membatalkan hasil pencabutan nomor yang dilakukan pada Sabtu (13/3) lalu dan mendesak pilkada ditunda.
Mengenai pencoretan pasangan Rudolf-Afif, Jerry menilai hal ini merupakan dampak dari sikap KPUD Medan yang tidak netral dan terseret permainan politikKPUD Medan dan KPUD Provinsi yang mendukung pencoretan nama Rudolf, dinilainya tidak konsistenSaat Rudolf maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), toh KPUD tidak mempersoalkan surat keterangan pengganti ijazah Rudolf
"Terlepas apa pun mengenai surat keterangan pengganti ijazah itu, saya melihat KPUD tidak konsistenKPUD terlalu berpihak kepada kepentingan politik tertentu," ujar JerryDia mengatakan, biasanya dalam hal pencalonan, yang digunakan adalah ijazah pendidikan terakhir
Dalam kasus seperti ini, lanjut Jerry, memang posisi Rudolf menjadi sangat lemahTidak ada cara lain kecuali dia melakukan gugatanHanya saja, proses hukum juga tidak akan mampu menganulir keputusan KPUD karena proses hukum memerlukan waktu lamaKalau toh misalnya proses hukum memenangkan Rudolf, bisa jadi pilkada sudah selesai"Lantas buat apa mengajukan gugatan? Tapi ya memang hanya itu yang bisa dilakukan," cetusnya.
Adakah cara lain yang bisa ditempuh Rudolf, misal minta dukungan publik tapi dia harus membuktikan bahwa dia memang lulusan SMA Penabur Sukabumi? Jerry mengatakan, desakan massa tetap tidak akan efektifKPUD Medan juga pasti tidak mau menuruti penundaan pilkada, karena polemik ini KPUD sendiri yang memulainyaJika Rudolf memang lulusan SMA itu, bisa saja Rudolf mengundang bekas teman-teman seangkatannya di SMA Penabur itu untuk memberikan testimoni bahwa dia benar lulusan sekolah itu
Namun, kata Jerry, cara testimoni teman-temannya Rudolf itu juga tak akan menjadi pelengkap persyaratannya maju di pilkada"Karena yang dibutuhkan untuk persyaratan adalah ukuran-ukuran legal, bukan kesaksian orang per orangDan Rudolf sekarang sudah dicoret," cetus Jerry.
Jerry menyarankan Rudolf untuk mengajukan pengaduan ke Bawaslu di JakartaPasalnya, legitimasi Panwas pilkada di daerah masih dipertanyakan keabsahan pembentukannyaHanya saja dia mengingatkan Rudolf agar jangan terlalu berharap juga terhadap BawasluPasalnya, jika Bawaslu bergerak dan menemukan indikasi pelanggaran etik KPUD Medan, juga tak akan menganulir keputusan KPUD Medan yang sudah mencoret pencalonannya(rud/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf
Redaktur : Tim Redaksi