Pemeriksaan Batal karena Udar Beralasan Sakit

Senin, 26 Mei 2014 – 20:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta Udar Pristono batal digarap Kejaksaan Agung, Senin (26/5). Sedianya, bekas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp 1,5 triliun tersebut.

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, menjelaskan bahwa Udar tak hadir dengan alasan sakit. "Tersangka tidak hadir karena sakit sebagaimana surat dari penasehat hukum tersangka," katanya, Senin (26/5).

BACA JUGA: Dilabrak Pengacara Udar, Ahok Kirim Bodyguard

Menurut Untung, surat itu berperihal meminta penundaan pemeriksaan Udar sebagai tersangka. Surat itu juga memuat permemintaan penjadwalan kembali pemeriksaan UP sebagai tersangka," ujarnya.

Sejuah ini baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Udar dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

BACA JUGA: Pengacara Udar Ngamuk Gagal Ketemu Ahok

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengacara Korban Sodomi JIS Sebut Ada Pelaku Lain

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Dipolisikan Udar, Ahok Menantang Balik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler