Pemeriksaan Bunyamin Terganjal Izin Presiden

Rabu, 16 Juni 2010 – 14:17 WIB
SERANG-Pemeriksaan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 560 juta oleh Walikota Serang, Bunyamin, terganjal izin dari Presiden RIItu diungkapkan Direktur Reskrim Polda Banten, AKBP Joko Suhariyadi yang menyatakan sesuai Undang- Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan setiap pemeriksaan kepala daerah harus seizin presiden melalui kepala pemerintah daerah

BACA JUGA: Hanya 5 Persen untuk Luar DKI


        
”Tapi prosedur itu tengah kami upayakan
Selain itu pemeriksaan terhadap kasus ini akan terus berlanjut,” terang Joko juga

BACA JUGA: Lelang Aset Pasar Lama Terkendala

Dia juga mengaku pihaknya baru akan melayangkan surat izin pemanggilan presiden itu melalui Gubernur Banten, Rt Atut Chosiah agar bisa memerika Bunyamin
Sementara itu saat dimintai keterangannya terkait kasus itu, Rt Atut Choisiyah enggan berkomentar

BACA JUGA: Korban Ledakan Gas Dapat Santunan

”Soal itu no coment karena sensitif,” terangnya

Sebelumnya,  penyidik Polda Banten telah berhasil memintai keterangan tiga saksi dari yang empat saksi yang direncanakanKeempat saksi itu yakni M Anwar, Indrayono, Endin Tajudin dan Asep AraifulNamun untuk Asep belum bisa dimintai keterangan dan akan dilakukan pemanggilan ulang

Direncanakan pada minggu ini penyidik berencana melayangkan pemanggilan kepada terlapor (Bunyamin, Red) guna dimintai keterangan”Kami sudah susun suratnyaNamun belum bisa dilayangkan karena ada satu lagi saksi dari pelapor yang belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini,” ujarnya juga.      
Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Serang Suharman mengaku, hingga kini belum menyiapkan langkah apapun terkait rencana Polda Banten yang akan melakukan pemanggilan terhadap Walikota Serang”Kita belum menyiapkan langkah apa-apa, terkait rencana pemeriksan Pak Wali (Walikota Serang, Bunyamin, Red) sebab saya belum diberi tahu,” ungkap Suharman(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Makin Bingung Ditangan Ahlinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler