Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Mobile 8 Jalan Terus

Selasa, 26 Januari 2016 – 12:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. Kedua saksi yang diperiksa, Senin (25/1) adalah PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Sapto Widodo serta  PNS KPP Madya Balikpapan Adianto Vidya Asmoro. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, kedua saksi yang hadir dicecar seputar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran Pajak dari PT. Mobile 8 Telecom. 

BACA JUGA: Tersangka Kasus Mobile Crane Diperiksa KPK

“(Perhitungan) dilakukan oleh para saksi yang saat itu bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta,” kata Amir Yanto.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum juga menjerat seorang tersangka pun dalam kasus ini.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat Duga Dokumen Target ISIS Cuma Rekayasa Intelijen

BACA JUGA: Ribuan Honorer Bakal Serbu Istana Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Politikus Golkar Digarap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler