Pemerintah Abaikan Hak Anak

Kamis, 28 Januari 2010 – 21:13 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh menegaskan maraknya pelanggaran terhadap anak, seperti kekerasan, putus sekolah, perdagangan anak serta eksploitasi anak menunjukan anak-anak Indonesia memang tidak dilindungi pemerintah"Lebih dari 20 ribu anak usia sekolah dari anak TKI yang bekerja diperkebunan perbatasan Malaysia-Indonesia tidak bersekolah dan terancam buta aksara

BACA JUGA: Dana Pendidikan di APBD Hanya 6,3 Persen

Ini tentunya menjadi tanggungjawab negara dan pemerintah,” tegas Yoyoh, disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dirjen Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos), Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (28/1).

Padahal, lanjutnya, dalam UUD 1945 jelas diamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
Ironisnya, 65 tahun Indonesia merdeka, tapi soal perlindungan anak ternyata tidak mendapat tempat yang semestinya.

Dia mengungkapka, tahun 2009 Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat ada sekitar 1.998 kasus kekerasan terhadap anak

BACA JUGA: PDIP Tetap Tolak UN

"62,7 persen adalah kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, perkosaan, dan pencabulan, selebihnya kekerasan bersifat fisik dan psikis," jelas Yoyoh.

Pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan, Yoyoh mengatakan, tahun 2009 sekitar 2,5 juta jiwa anak dari 26,3 juta anak usia 7-15 tahun ternyata belum dapat layanan wajib belajar 9 tahun
Bahkan, 1,87 juta jiwa anak dari 12,89 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang layak.

Kondisi tersebut, beber dia, sungguh sangat memprihatinkan

BACA JUGA: Satu Sekolah Hanya Ada Satu Guru

Karena itu, pemerintah harus lebih serius lagi dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak Indonesia, terutama hak atas pendidikan merekaKarena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutuWarga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

"Kita berharap masa depan anak Indonesia itu lebih cerah dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 yang memang melindungi mereka, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalKalau tidak ada kemauan dari pemerintah, kita tidak bisa optimis bakal mempunyai generasi yang lebih baik," tegasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Ujian Praktek SMK Minimal 7


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler