Tertibkan PNS, Pemerintah Revisi PP Kepegawaian

Selasa, 06 Juli 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok KepegawaianPasalnya, hingga saat ini banyak masalah di PNS akibat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Untuk menertibkan PNS, pemerintah akan melakukan pengaturan dan penyempurnaan berbagai PP sebagai pelaksanaan UU 43," ujar Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB, Ramli Naibaho pada JPNN, Selasa (6/7).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan harmonisasian dengan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertolak belakang

BACA JUGA: SBY Perintahkan Kapolri Lebih Tegas pada Pengemplang Pajak

"Ini sudah masuk ke dalam program kerja Kemenpan & RB, grand design, dan road map reformasi birokrasi," cetusnya.

Dengan langkah ini, menurut Ramli, pemerintah bisa mengakomodasi perkembangan kebutuhan di bidang kepegawaiaan
Sebut saja perpindahan antar instansi, penyempurnaan diklat prajabatan yang selama ini belum berorientasi pada pengembangan kompetensi terhadap tugas-tugas jabatannya

BACA JUGA: Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK

BACA JUGA: Bakornas Lapmi: Teror, Cara Sadis Membungkam Pers

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sugeng dan Anggodo Saling Tuding Pikun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler