"Untuk menertibkan PNS, pemerintah akan melakukan pengaturan dan penyempurnaan berbagai PP sebagai pelaksanaan UU 43," ujar Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB, Ramli Naibaho pada JPNN, Selasa (6/7).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan harmonisasian dengan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertolak belakang
BACA JUGA: SBY Perintahkan Kapolri Lebih Tegas pada Pengemplang Pajak
"Ini sudah masuk ke dalam program kerja Kemenpan & RB, grand design, dan road map reformasi birokrasi," cetusnya.Dengan langkah ini, menurut Ramli, pemerintah bisa mengakomodasi perkembangan kebutuhan di bidang kepegawaiaan
BACA JUGA: Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
BACA JUGA: Bakornas Lapmi: Teror, Cara Sadis Membungkam Pers
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sugeng dan Anggodo Saling Tuding Pikun
Redaktur : Tim Redaksi