Wajar 12 Tahun Terganjal UU Sisdiknas

Jumat, 05 Agustus 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA—Wacana pemerintah mengenai wajib belajar (wajar) 12 tahun hingga saat ini masih terganjal oleh undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdiknas, Hamid Muhammad mengatakan, di dalam UU Sisdiknas tersebut lebih fokus pada pendidikan wajib belajar (wajar) 9 tahun.

“Wacana wajar 12 tahun nampaknya tidak akan terwujud dalam waktu dekat

BACA JUGA: Tuntaskan Wajar 9 Tahun, DPR Potong BOMM

Karena tidak ada di dalam perintah UU
Oleh karena itu, saat ini kita serahkan pada masing-masing kabupaten/kota,” ungkap Hamid di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (5/8).

Disebutkan, hingga saat ini sudah ada beberapa wilayah secara inisiatif menetapkan wajar 12 tahun

BACA JUGA: Diusahakan, 2012 Bantuan ke SMA Rp120 Ribu per Siswa

Antara lain, kota Makasar, Palembang, dan Yogyakarta
“Kota-kota itu sudah berani untuk menetapkan wajar 12 tahun karena program  wajar 9 tahunnya sudah terlaksana lebih dari 100 persen

BACA JUGA: Rp 10,4 Triliun untuk Rehab Sekolah Rusak

Sehingga mereka berani untuk melangkah ke wajar 12 tahun,” ujarnya.

Meski sudah ada tiga kota yang berani, tidak demikian halnya dengan KemdiknasPemerintah belum siap untuk menjalankan program wajar 12 tahun karena anggaran yang terbatas.

“Kemdiknas belum siap untuk mendeklarasikan wajar 12 tahunKarena kalau itu kita lakukan,  biayanya akan membengkak dan bisa hampir sama dengan kebutuhan anggaran pendidikan dasar (Dikdas)Padahal sekarang, yang pertama di APBN pusat itu adalah Pendidikan Tinggi (Dikti), kemudian Dikdas, Dikmen dan selanjutnya PAUDNI,” tukasnya.

Mengenai target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah di tahun 2012 mendatang, Hamid mengungkapkan, pemerintah ditarget untuk dapat menggenjot hingga 4,5 persen per tahun“Untuk mencapai ini butuh berapa dana, saya belum menghitungTapi nantinya akan terlihat besarannya semua,” katanya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lambat Salurkan BOS, Bantuan RKB Distop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler