“Pemerintah tidak pernah melarang perdagangan beras campuran sepanjang pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi beras yang diperdagangkannya,” terang Mendag di Jakarta, Selasa (26/1).
Meski demikian Mendag mengingatkan agar pedagang beras campuran tersebut tetap harus mematuhi aturan tentang perlindungan konsumen
BACA JUGA: Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Pedagang, sebut Mendag, harus, memenuhi mengacu hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta Peraturan Pelaksanaannya.“Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi atau keterangan pada kemasan beras meliputi nama produk, jenis atau varietas beras yang dicampur, berat bersih, nama dan alamat pelaku usaha yang melakukan pengemasan,” jelas Mendag.
Ditambahkannya, untuk beras yang sudah dikemas dalam merek tertentu diwajibkan disertai keterangan lengkap untuk konsumen
Sementara itu untuk beras yang dijual secara langsung kepada konsumen dalam bentuk eceran tanpa kemasan, lanjut Mendag, para pelaku usaha tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya
BACA JUGA: Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton
Dijelaskannya, beras merupakan komoditas pokok yang bersifat strategis dan perlu dijamin mutu serta keamanannyaSeperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32/Permentan/OT.140 /3/2007 tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, terdapat 13 bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya
BACA JUGA: Awal Mei, RI Kekurangan Gula
Salah satunya, klorin yang sering digunakan sebagai pemutih beras.“Kami sangat mengharapkan agar masyarakat lebih waspada, dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu bersikap kritis sebelum membeli,” tukas Mendag(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Dukung Bank Go Internasional
Redaktur : Antoni