Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan

Selasa, 26 Januari 2010 – 19:10 WIB
JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil oplosan antara beras jenis premium dengan beras berkualitas standarHanya saja, pedagang harus memberi informasi yang jelas kepada calon pembeli tentang jenis dan kualuitas beras.

“Pemerintah tidak pernah melarang perdagangan beras campuran sepanjang pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi beras yang diperdagangkannya,” terang Mendag di Jakarta, Selasa (26/1).

Meski demikian Mendag mengingatkan agar pedagang beras campuran tersebut tetap harus mematuhi aturan tentang perlindungan konsumen

BACA JUGA: Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat

Pedagang, sebut Mendag, harus, memenuhi mengacu hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta Peraturan Pelaksanaannya.

“Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi atau keterangan pada kemasan beras meliputi nama produk, jenis atau varietas beras yang dicampur, berat bersih, nama dan alamat pelaku usaha yang melakukan pengemasan,” jelas Mendag.

Ditambahkannya, untuk beras yang sudah dikemas dalam merek tertentu diwajibkan disertai keterangan lengkap untuk konsumen
"itu sudah diatur dalam pasal 12 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," tandasnya.

Sementara itu untuk beras yang dijual secara langsung kepada konsumen dalam bentuk eceran tanpa kemasan, lanjut Mendag, para pelaku usaha tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya

BACA JUGA: Realisasi Ekspor Pupuk Capai 313 Ribu Ton

Dijelaskannya, beras merupakan komoditas pokok yang bersifat strategis dan perlu dijamin mutu serta keamanannya
Karenanya pemerintah hanya melarang penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi maupun proses penyosohan beras.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32/Permentan/OT.140 /3/2007 tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, terdapat 13 bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya

BACA JUGA: Awal Mei, RI Kekurangan Gula

Salah satunya, klorin yang sering digunakan sebagai pemutih beras.

“Kami sangat mengharapkan agar masyarakat lebih waspada, dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu bersikap kritis sebelum membeli,” tukas Mendag(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Dukung Bank Go Internasional


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler