Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal

Tuduhan Sihir Salah, Vonis Mati Dua TKI di Saudi Ditarik

Senin, 07 November 2011 – 05:09 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakalKemarin (6/11), kementerian berslogan Makarti Karya Muktitama itu melansir telah mencabut izin operasi 28 PPTKIS nakal.

Pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 387 PPTKIS yang izin operasionalnya kadaluarsa tahun ini

BACA JUGA: Si Kadal Tukang Tidur yang Terancam Punah

Mereka juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat."Pelanggaran ini sudah tidak bisa ditolerasnsi lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/11).

Pelanggaran yang masuk kategori berat itu di antaranya, nekat mengirim TKI ke sejumlah negara yang masuk daftar moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI
Seperti di Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

Jenis pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah, penyekapan TKI saat masih di penampungan

BACA JUGA: JK: Tidak Ada Kontroversi

Rata-rata, di PPTKIS yang dicabut izinnya itu terjadi penyekapan hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan
Selain itu, penampungan mereka tidak layak

BACA JUGA: Kesalehan Ritual dan Sosial Makna dari Idul Adha

Mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.

Pelanggaran lainnya yang berujung pencabutan izin operasional ini adalah, pemalsuan sertifikat pelatihan TKISeharusnya, tutur Muhaimin, sesuai dengan aturan yang ada, para TKI harus menempuh pendidikan dan pelatihan selama 200 jam sebelum diberangkatkanSelain itu, pemalsuan umur, hasil rekam medis, dan dokumen perjalan ke luar negeri juga masih ditemukan.

Menteri yang juga ketua umum DPP PKB itu menerangkan, pihaknya saat ini juga menilai dan memetakan seluruh PPTKIS yang jumlahnya mencapai 565 unit"Penilaian dan pemetaan ini dilakukan oleh tim independen," paparnya

Kemenakertrans menggunakan jasa tim independen untuk menjaga objektivitas penilaian dan pemetaanTidak menutup kemungkinan, upaya ini kembali berujung pencabutan izin operasional sejumlah PPTKISDijadwalkan, penilaian dan pemetaan ini rampung pekan depan.

Muhaimin menuturkan, evaluasi, pemetaan, dan pencabutan izin yang telah dilakukan merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri"Khususnya komitmen (pemerintah, Red) sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," papar dia

Dengan upaya ini, Muhaimin mengatakan, pemerintah bisa mengetahui PPTKIS yang bakal dicabut izinnya, atau PPTKIS yang bisa mendapatkan ampunanTetapi harus menjalani proses pembinaan dan pembenahan kinerja"Untuk yang masih mendapatkan ampunan, bisa jadi ada sejumlah PPTKIS yang harus di-marger untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik," terang Muhaimin.

Di tengah upaya bersih-bersih PPTKIS nakal oleh Kemenakertrans, Satgas TKI Humphrey Djemat membawa kabar positif dari Arab SaudiDalam keterangan tertulisnya, Humphrey menuturkan persidangan Warnah binti Warta Niing, TKI asal Karawang, Jawa Barat dan Sumartini binti Manaungi Galisung, TKI asal Sumbawa, NTB, harus diulang.

Padahal, santer dikabarkan jika vonis pengadilan sudah menetapkan jika dua TKI tadi harus dihukum mati dengan cara dipancungPemicunya, Warnah dan Sumartini dituduh menghilangkan nyawa Ibtisam, 19, anak peremuan majikan mereka dengan sihir"Menurut Undang-Undang Pidana Arab Saudi mereka berdua terancam hukuman mati," jelas HumphreyVonis ini diambil setelah dua TKI tadi mengakui telah menggunakan sihir.

Tapi, akhirnya terungkap fakta baru jika Warnah dan Sumartini berada dalam tekanan ketika mengakui perbuatan sihir mereka"Adanya pernyataan baru Sumartini dan Warnah, bahwa pengakuan melakukan sihir dilakukan karena adanya paksaan ancaman senjata api dari majikan," terang Humphrey.

Dugaan sementara, keluarga majikan Warnah dan Sumartini nekat menuduh dua TKI tadi menggunakan sihir untuk menutupi aib keluargaSaat ini, Ibtisam sudah kembali ke rumah"Sehingga tidak ada korban jiwa dalam kasus ini," kata Humphrey(wan/nw/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler