Pemerintah Cabut Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan, Bu Mufida Respons Begini

Selasa, 08 Maret 2022 – 16:17 WIB
Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut rakyat sebenarnya cukup diuntungkan dari kebijakan pemerintah mencabut syarat tes usab antigen dan PCR bagi penumpang kapal laut, darat, dan udara.

"Tentu saja akan meringankan beban rakyat dan memudahkan rakyat," kata Mufida sapaan Kurniasih Mufidayati dalam keterangan persnya, Selasa (8/3).

BACA JUGA: 5 Hal soal Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Tak Langsung Berlaku

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan menghapus syarat tes usab antigen dan PCR.

Terlebih lagi, ketika vaksin dijadikan prasyarat perjalanan.

BACA JUGA: Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara

Tentu target vaksin perlu dilakukan secara merata di Indonesia.

Menurut Mufida, vaksin dosis lengkap memang sudah tembus 71 persen per 7 Maret 2022.

BACA JUGA: Wabah Omicron di Australia: Dari Pasokan Barang Terganggu Hingga Alat Tes Rapid Antigen yang Sulit Didapatkan

Namun, persebaran vaksinasi ini belum merata. 

"Baru 13 provinsi yang mencapai 70 persen dosis dua, bahkan masih ada daerah yang di bawah 40 persen cakupan dosis dua," tutur alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Mufida melanjutkan bahwa dihapusnya tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan juga tidak boleh membuat 3T melemah. 

"Tes dan tracing harus tetap digencarkan bagi mereka yang terindikasi dan kontak erat," beber dia. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hingga domestik.

Luhut Binsar menjelaskan syatar perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, Senin (7/3). (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Gejolak Harga Pangan, Begini Saran Andi Akmal Pasluddin DPR untuk Pemerintah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler