jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah terus bekerja keras menyelesaikan konflik dengan PT Freeport Indonesia (PT FI).
Pemerintah mendesak PT FI menyetujui kewajiban pelepasan saham atau divestasi hingga 51 persen.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Hentikan Perundingan dengan Freeport
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, hal tersebut sejatinya memang kewajiban yang harus dipenuhi raksasa tambang asal AS itu.
’’Kami berjuang dulu gimana caranya agar Freeport mau divestasi saham 51 persen. Persoalan bagaimana dengan daerah, itu sambil jalan,’’ ujarnya di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3).
BACA JUGA: DPR Nilai Aksi Solidaritas Dukung Freeport Sangat Aneh
Arcandra menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi, pemerintah tetap berpegangan pada alur urutan penawaran saham.
Prioritas pertama adalah pelepasan. Yakni, dalam ketentuan pertama penawaran saham kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA: Freeport Melunak, Pemerintah Tunggu Hasil Perundingan
Jika pusat tidak berminat, penawaran saham diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, kemudian pihak swasta melalui penawaran saham publik.
’’Jadi, penyelesaiannya kami lihat dari urutan tadi,’’ tambahnya.
Di tempat yang sama, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menuturkan, pemda menuntut pemerintah pusat untuk membagi divestasi saham PT FI yang mencapai 10–20 persen.
Menurut dia, hal itu merupakan bentuk kompensasi dari kegiatan operasional PT FI selama ini kepada masyarakat dan suku adat setempat.
’’Kalau tidak (setuju), tutup saja semua. Pemda minta hak ulayat 10–20 persen. Itu nilai kompensasi,’’ katanya.
Sementara itu, konflik antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang terus bergulir turut membuat para pekerja ketir-ketir.
Apalagi setelah para pekerja kontrak yang baru-baru ini mendapat ancaman dirumahkan.
Kemarin, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan jajarannya juga bertemu dengan jajaran Komnas HAM terkait dengan polemik PT FI yang juga berdampak pada masyarakat dan suku adat setempat.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan, belum pernah ada proses transaksi jual beli dengan masyarakat adat Suku Amungme selaku pemilik hak ulayat. (dee/mia/c15/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Freeport Masih Bandel, Inalum Siap Ambil Alih
Redaktur & Reporter : Ragil