Privilese BUMN Masuk PP Minerba

Rabu, 25 Februari 2009 – 07:54 WIB
JAKARTA- Tuntutan privilese atau hak istimewa BUMN di sektor pertambangan direspon pemerintahMenteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, privilese untuk BUMN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba)

BACA JUGA: Investor Asing Tak Lagi Minati SUN


 
"PP soal BUMN nanti masuk ke PP pengusahaan dan merupakan prioritas," ujarnya di acara Pameran dan Konferensi Pertambangan OzMine 2009, Selasa (24/2).
 
Meski demikian, kata Purnomo, pemerintah juga akan hati-hati memberikan privilese ke BUMN
"Tidak bisa diberikan terlalu khusus

BACA JUGA: Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai

Sebab, di era keterbukaan seperti ini juga susah membuat investor datang," katanya.
 
Saat ini, pemerintah tengah menyusun PP untuk UU Minerba yang disahkan DPR pada 16 Januari lalu
PP yang disiapkan, antara lain, soal domestic market obligation (DMO), indeks harga batu bara, zona penambangan, pengawasan dan kontrol aktifitas penambangan, serta reklamasi pascatambang.
 
Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas bumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan menambahkan, selama ini memang banyak pihak mempertanyakan keberpihakan UU Minerba pada BUMN

BACA JUGA: Tidak Ada Industri Gagal Bayar

"Soal itu akan tercantum di PP," ujarnya.
 
Menurut dia, BUMN akan dapat prioritas dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK)"Kalau di IUP (izin usaha pertambangan) susah, karena harus melalui lelangJadi, free fight lah," katanya.
 
Saat ini, PP masih dibahas lintas sektoralDi ESDM, kata Bambang, pihaknya sudah menyerahkan matriks poin PP ke perusahaan tambang supaya memberikan tanggapan"Setelah itu akan diserahkan ke Sekkab (sekretaris kabinet, Red)," terangnya(owi/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maret, Bank Danamon Lunasi Pinjaman Dolar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler