jpnn.com - JAKARTA - Desakan agar pemerintah dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyitaan atas aset terpidana korupsi pengemlang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali muncul. Kali ini, desakan muncul dari President Director Centre of Banking Crisis (CBC), Deni Daruri.
Menurutnya, pemerintah seharusnya bergerak cekatan mengembalikan aset negara dari para pengemplang BLBI. “Ini pekerjaan rumah pemerintahan saat ini, yang tidak boleh ditunda-tunda lagi," kata Deni sebagaimana dikutip indopos.co.id.
BACA JUGA: Menteri Andrinof Pastikan Dana Aspirasi Tabrak UU
Salah satu aset terkait pengemplang BLBI yang saat ini jadi sorotan adalah Pusat Grosir Cililitan (PGC) dan Mall Tebet Green. Sebab, ada dugaan BHS Group milik mendiang Hendra Rahardja itu ternyata punya saham di PGC dan Mall Tebet Green.
Pada 2006, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pernah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Print 41/F.2/Fd.1/08 terkait kasus yang berhubungan dengan BHS Bank. Penyidikan itu menyangkut dugaan penyimpanan aset senilai Rp 848 miliar oleh PT Wahyu Permata Jaya (PT WPJ) di PGC, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Skuadron 100 Pemburu Kapal Selam Bakal Muncul Lagi
BHS Group melalui PT WPJ disebut-sebut memiliki saham terbesar di PGC, yakni 800 lembar saham. Selanjutnya, PT WPJ berubah menjadi PT WCS (Wahana Cipta Sejahtera) yang kemudian menjadi developer sekaligus pengelola PGC.
PT WCS juga mengelola Mall Tebet Green yang berada di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan. Mal ini didirikan pada 2009 di atas tanah selua7.475 meter persegi. Januari lalu, gedung ini disegel karena menunggak pajak senilai Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA: Sutan Ingin Seret Seluruh Personel Komisi VII DPR ke Persidangan
Menurut Deni, harusnya pemerintah dan kejaksaan bersikap tegas. Terlebih BLBI merupakan skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Deni menambahkan, meski Hendra Rahardja sudah meninggal tetapi pemerintah tetap harus menarik aset-asetnya. Menurut Deni, tanggung jawab untuk penarikan aset itu ada di Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. "Kalau benar PGC dan Mall Tebet berafiliasi dengan Hendra Rahardja, harus disita negara itu," tandasnya.
Terpisah, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menyatakan, pihaknya tengah memverifikasi dan mengklarifikasi aset-aset koruptor yang sebagian telah dieksekusi dan sebelumnya sudah diblokir oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Dugaannya, ada beberapa aset terkait pengemplang BLBI yang belum disita dan masih beroperasi.
"Kita masih akan meneliti dan terus memperdalam kasus tersebut. Yang pasti kita tetap akan membuka kasus itu, jika ditemukan alat bukti yang cukup dan kalau memang perlu (dibuka, red), kenapa tidak?” ujar Sarjono.
Temasuk untuk dugaan kepemilikan BHS di PGC dan Mall Tebet Green, Sarjono mengaku perlu mendalaminya. “Saya harus saya lihat dulu, apakah ada indkasi penyimpangan baru atau tidak," imbuh mantan jaksa KPK itu.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Habiskan Dana Operasional Ratusan Juta per Bulan Saat Jadi Menteri Pariwisata
Redaktur : Tim Redaksi