Pemerintah Dianggap Masih Ambigu Terhadap UU Cipta Kerja

Rabu, 22 Februari 2023 – 21:04 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hinca Panjaitan menilai pemerintah masih ambigu terhadap UU Cipta Kerja.

Satu sisi menganggap sangat penting agar perekonomian meningkat. Namun di sisi lain, UU itu justru diabaikan penegak hukum yang menjadi bagian dari pemerintah sendiri.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Meyakini Perpu Cipta Kerja Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global

“Saya sampaikan hal itu saat membahas RUU Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di RPDU, Selasa 14 Februari 2023 lalu,” ujar Hinca kepada wartawan, Rabu (22/2)

Menurut Hinca, Presiden Joko Widodo menganggap UU Cipta Kerja sangat penting dan mendesak. Sehingga dengan alasan kegentingan yang memaksa, Presiden membuat Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

BACA JUGA: Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi

Namun UU Cipta Kerja tetap saja tak dipatuhi aparat penegak hukum. Setidaknya itu menurutnya terlihat dalam kasus perkebunan sawit milik Duta Palma yang dituntut dengan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Dalam kasus sektor persawitan yang sekarang menghebohkan, UU Cipta Kerja ditabrak atau setidak-tidaknya tak dipakai penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR itu.

BACA JUGA: Demi Ekonomi, Perpu Cipta Kerja Memiliki Momentum Disetujui DPR

Atas dasar itu, menurut Hinca, pemerintah terkesan ambigu. Satu sisi dalam jangka pendek ingin menarik investor sebanyak mungkin dengan UU Cipta Kerja. Namun di sisi lain UU tersebut justru tidak dipatuhi aparat penegak hukum.

Hinca mengatakan ingin menyuarakan ini agar pemerintah benar-benar serius terkait UU Cipta Kerja itu.

“Bila perlu pemerintah menegur Kejaksaan Agung agar tidak main-main dengan seriusnya ‘kegentingan’ situasi yang ‘memaksa’ Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja,” kata dia.

Diketahui jaksa menuntut pidana seumur hidup dan mengganti kerusakan lingkungan sekitar Rp 73,9 triliun kepada pemilik Duta Palma, Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).

Menurut pengacara Surya, Juniver Girsang, kasus Duta Palma bukan pidana, tetapi administrasi, sesuai ketentuan pasal 110A dan 110 B UU Cipta Kerja.

“Perusahaan klien saya bahkan sudah masuk SK Menteri LHK yang diselesaikan dengan skema UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Juniver juga menyatakan perkebunan Duta Palma termasuk subjek hukum yang terlanjur melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan menurut versi KLHK.

Padahal Duta Palma beroperasi legal di Kabupaten Indragiri Hulu sejak 2023 lalu. Sebab, areal kebun menurut Perda RTRW Riau adalah areal budidaya.

“Jaksa berasumsi Duta Palma melanggar hukum. Beroperasi ilegal dan layak dikenakan pidana TPPU. Ini perusahaan bayar pajak ke negara hampir Rp 1 triliun dan membangun fasilitas untuk masyarakat. Kalau operasi ilegal, negara mesti kena TPPU juga dong,” katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler