jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati pada akhir bulan April 2015. Koalisi menilai, hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Koalisi Anti Hukuman Mati terdiri dari HRWG, ELSAM, Imparsial, ICJR, IKOHI, ILRC, LBH Masyarakat, Migrant Case, Yayasan Satu Keadilan, LBH Jakarta serta PBHI.
BACA JUGA: Jokowi Ogah Tanggapi Kecaman Presiden Prancis soal Hukuman Mati
"Permasalahan hukum yang mengarah pada praktik unfair trial dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hukuman mati tidak cocok diterapkan terhadap para terpidana," kata peneliti Human Right Working Group Indonesia Hafiz Muhammad dalam konferensi pers di kantor HRWG di Menteng, Jakarta, Minggu (26/4).
Sejumlah penelitian yang dilakukan anggota koalisi menunjukkan adanya pelanggaran oleh aparat penegak hukum ketika menangani kasus terpidana mati itu. Mulai dari tidak adanya penerjemah bagi terpidana asing, ketiadaan pendampingan pengacara bagi sebagian besar terpidana sampai lalainya aparat penegak hukum untuk menyikapi Peninjauan Kembali kasus itu.s
BACA JUGA: MenPAN-RB Didesak Angkat Honorer K2 Jakarta Jadi CPNS
Berdasarkan hukum HAM Internasional, sambung Hafiz, prinsip-prinsip fair trial menjadi bagian penting proses hukum yang tidak bisa dipisahkan. Sebab, hal ini terkait dengan penghukuman yang akan diterima terpidana.
Hafiz menambahkan, ketika proses penanganan sebuah perkara ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka putusan tersebut diduga kuat memiliki kecacatan hukum.
BACA JUGA: SBY Ternyata Dukung Konsep Revolusi Mental Jokowi
"Dalam hal ini, menghentikan rencana eksekusi hukuman mati yang akan dilakukan pada akhir bulan April ini merupakan keharusan sikap yang harus diambil pemerintah Indonesia," tegas Hafiz. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kapok Ngomong Hukuman Mati, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi