Pemerintah Didesak Sediakan Penerjemah untuk Wilfrida

Senin, 30 Desember 2013 – 14:39 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyediakan penerjemah untuk mendampingi Wilfrida Soik, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Permintaan itu bagian dari rekomendasi politik politikus perempuan tersebut pasca disetujuinya sejumlah permintaan pengacara Wilfrida oleh majelis hakim Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu, dalam persidangan Minggu (28/12). Salah satunya menghadirkan kembali saksi meringankan di persidangan Januari 2014 mendatang.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Anak dan Istri Akil Bungkam

"Saya mendesak pemerintah SBY menyediakan penterjemah yang selalu mendampingi Wilfrida selama masa persidangan sehingga Wilfrida dapat mengikuti dan memahami isi persidangan karena merupakan hak bagi Wilfrida," kata Rieke kepada JPNN, Senin (30/12) pagi.

Selain itu, Rieke juga mendesak pemerintah terlibat aktif dan memantau perkembangan kasus Wilfrida, termasuk menerima bukti-bukti tambahan dari masyarakat sipil terutama pemerhati masalah TKI agar memperingan hukuman Wilfrida.

BACA JUGA: CPNS tak Harus Putra Daerah

Menurut Rieke, dalam persidangan Wilfrida, Minggu (29/12) kemarin, hakim mengabulkan affidavit (permohonan keterangan) kepada hakim atas uraian bukti dan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Sebab, keterangan bukti dan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum sumir dan tanpa dukungan fakta yang akurat.

Penuturan Wilfrida melalui tim lawyer juga menyebut saat polisi menyidik/memeriksa Wilfrida, kondisinya secara fisik sebenarnya tidak memenuhi syarat karena saat itu Wilfrida merasa sangat tertekan secara psikis dan kondisi fisik melemah karena berbulan-bulan tidak bisa tidur saat dipenjara.

BACA JUGA: KPK Periksa Budayawan Taufik Rahzen Terkait Hambalang

"Hakim juga memutuskan memperpanjang perawatan dan pemeriksaan kesehatan Wilfrida di RS Permai Johor. Awal bulan Januari 2013 akan dilakukan crosscheck forensik kejiwaan yang akan dilakukan ke keluarga Wilfrida Soik," sebut Rieke.

Nah, perkembangan yang juga menggembirakan adalah hakim mengabulkan pemeriksaan ulang saksi-saksi kunci yang diharapkan bisa menjadi kesaksian yang meringankan Wilfrida untuk mengungkap fakta bahwa Wilfrida masih berusia anak-anak (dibawah 18 tahun) dan korban perdagangan manusia.

Persidangan Wilfrida akan dilangsungkan secara marathon pada bulan Januari 2014 tepatnya pada tanggal 12, 19, 26 - 29 Januari 2014. Dalam persidangan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi(terutama 7 saksi kunci) dan pemeriksaan hasil diagnosa forensik psikis dan orientasi ke keluarga Wilfrida.

"Pada persidangan ke depan menjadi penting untuk faktor penentu apakah Wilfrida tidak layak diadili dengan Kanun Keseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK Periksa Setya Novanto dan Idrus Marham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler