Pemerintah Diminta Cepat Siapkan Rancangan Revisi UU Ormas

Jumat, 27 Oktober 2017 – 15:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap pemerintah secepatnya menyiapkan rancangan revisi Undang-undang Ormas.

Sebab, kata Agus, pemerintah sudah berjanji akan melakukan revisi terbatas atas permintaan sejumlah fraksi yang ada di DPR termasuk Partai Demokrat, saat pengesahan Perppu Ormas menjadi UU.

BACA JUGA: Dukung Perppu Ormas Bukti Demokrat Penyeimbang

“Sekarang ini tentunya UU Ormas sudah ada, dan secepatnya akan mempersiapkan revisi UU Ormas,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/10).

Revisi UU Ormas perlu dilakukan sebab menurutnya masih ada ketentuan yang belum bisa memberikan jaminan keadilan.

BACA JUGA: Waketum Demokrat: Kami Akan Tagih Janji Pemerintah

Karena itu, banyak poin yang harus direvisi. Misalnya dalam menentukan sanksi terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.

Menurut Agus, Ormas merupakan elemen bangsa yang juga punya tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia. Namun, kata dia, karena ada beberapa yang dianggap melakukan penyimpangan maka pemerintah menerapkan sanksi.

BACA JUGA: Fraksi PKB Siapkan Draf Revisi terkait Pembubaran Ormas

Nah, Agus berujar, sanksi di dalam UU Ormas inilah yang harus direvisi. Karena dalam UU ini yang bisa menentukan ormas melakukan pelanggaran adalah pemerintah.

“Seharusnya ini harus melalui proses pengadilan, peradilan, sehingga sesuai asas-asas hak asasi manusia,” jelasnya.

Proses peradilan pun harus transparan dengan mengacu KUHAP dan KUHP.

Sanksi yang diberikan juga cukup berat. Ketika ormas ditentukan bersalah, maka anggota-anggotanya juga harus disanksi.

Lebih lanjut Agus juga mempersilakan warga negara yang terdampak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Itu hak warga negara, kami persilakan,” tegas wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPR: Perlu Kepastian Regulasi EBT


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler