JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada Maret 2009 lalu yang memutuskan mendorong pemerintah daerah sepenuhnya untuk memiliki saham divestasiMenurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, sudah seharusnya pemerintah konsisten karena pada awalnya juga mendorong proses arbitrase
BACA JUGA: Mendag: Bukan Hanya Dagang, Kita Mau Ada Capacity Building
“Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh seharusnya mematuhi dan mendukung putusan arbitrase internasional ini
Harry menjelaskan, putusan arbitrase itu sesuai dengan perjanjian kontrak karya PT NNT dengan Pemerintah Indonesia
BACA JUGA: NJOP Kini Jadi Rp 24 Juta
Dalam hal ini, Kementerian ESDM bertanggungjawab soal penegakkan hukumnya, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggungjawab soal keuangannyaDiungkapkan Harry, pada 2006 Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani, mengeluarkan dua surat yang intinya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak berminat untuk memberli saham Newmont
BACA JUGA: Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan
Tapi pada 2009, Sri Mulyani berubah sikap dan menyatakan bahwa pemerintah berkeinginan membeli saham Newmont“Kami jadi mempertanyakan, ada apa dan mengapa Pemerintah berubah pikiran?” tanya politisi Partai Golkar itu
Karena perubahan sikap pemerintah itu, Komisi XI dalam raker dengan Menkeu Sri Mulyani membuat kesepakatan bahwa pembelian saham oleh pemerintah tidak boleh menggunakan dana untuk infrastrukturKesepakatan itu juga dibuat lagi ketika raker terakhir dengan Menkeu Agus Martowardoyo”Jadi kesepakatan itu tidak berubah dan belum dicabut,” tegas Harry.
Politisi Golkar itu pun mengaku kecewa mendengar pernyataan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu yang mengatakan bahwa kesepakatan itu tidak mengikatPasalnya, Menkeu Agus MArtowardojo telah melanggar kesepakatan dengan melakukan deal pembelian saham Newmont dengan dana infrastruktur.
"Kalau Anggito mengatakan tidak mengikat, dasarnya apa? Paling tidak secara moral ada ikatanKalau kita ikuti pikiran Anggito, berarti kesepakatan apa pun dengan Menkeu tidak bisa dipegang“Apa jadinya kalu begini?” tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Konsultan Proyek Pemerintah Perlu Ditinjau Ulang
Redaktur : Tim Redaksi