Pemerintah Diminta Sederhanakan Struktur Cukai Rokok

Rabu, 27 September 2017 – 18:10 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar pemerintah menyederhanakan struktur cukai rokok terus menguat.

Proses penyederhanaan ini diyakini akan bisa meningkatkan penerimaan negara, asalkan tidak ada kebijakan-kebijakan yang kontradiktif.

BACA JUGA: Struktur Cukai di Indonesia Masih Perlu Dibenahi

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia sebenarnya mempunyai peluang untuk meningkatkan penerimaan dari cukai rokok dengan cara menyederhanakan struktur tarifnya.

Tetapi, karena ada kebijakan batasan produksi 3 miliar batang untuk masing-masing segmen rokok buatan mesin, hal ini malah menjadi bumerang bagi penerimaan pemerintah, karena seharusnya ada perusahaan yang sudah harus membayar tarif cukai paling tinggi.

BACA JUGA: Bea Cukai Cari Formulasi Tarif yang Tepat

Namun karena ada mekanisme 3 miliar batang, akhirnya mereka masih bisa menikmati tarif cukai Golongan 2 yang lebih rendah.

“Dengan dinaikan threshold menjadi 3 miliar, dia malah tetap menikmati tarif yang rendah. Padahal 3 miliar batang itu kalau kami menghitung, omsetnya setara dengan 2,4 triliun. Dengan omzet sebesar itu, jelas adalah perusahaan besar yang sudah harus bayar tarif cukai tertinggi golongan 1," ujar Yustinus.

BACA JUGA: Pabrikan Hanya Setuju Cukai Rokok Naik 4,8 Persen

Dia menambahkan, penyederhanaan struktur tarif penting dilakukan supaya persaingan di industri adil.

“Pemain besar ya bermain dengan pemain besar," imbuh Yustinus.

Terpisah, anggota Komisi XI DPR Ahmad Nadjib juga menyampaikan kekhawatiran yang serupa. Nadjib mengkritisi penerapan batas produksi 3 miliar batang untuk rokok buatan mesin merupakan formulasi kebijakan yang tidak tepat.

Hal itu karena hanya menimbulkan celah-celah yang bisa digunakan pabrikan.

Karena itu Nadjib meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang menyangkut batasan produksi agar nantinya persaingan di industri adil dan penerimaan negara bisa lebih optimal.

“Itulah makanya kami perlu formulasi ulang terkait batasan-batasan dan regulasi. Bagaimana kita mengklasifikasi itu yang kemudian adil buat industri dan juga menguntungkan buat pemerintah," tandasnya.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diingatkan Jangan Selalu Menaikkan Cukai Rokok


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler