Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor

Rabu, 03 Juni 2009 – 21:34 WIB
JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan TipikorHal itu untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR RI.

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, kepada wartawan mengatakan bahwa persiapan Perppu tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan Pengadilan (khusus) Tipikor

BACA JUGA: DPR Tetap Lembaga Terkorup

Sebab, jika tak disiapkan, Pengadilan Tipikor yang ada saat ini akan tinggal nama, dan kasus korupsi yang disidik KPK otomatis dilimpahkan ke peradilan umum


"Dua tahun lebih dibahas pemerintah, dan baru kita (DPR) terima Oktober 2008," katanya, Rabu (3/6)

BACA JUGA: Promeg Rapatkan Barisan



Komisi III sendiri, lanjut dia, baru membahas UU Pengadilan Tipikor mulai Januari 2009
Oleh karenanya, Gayus menolak mentah-mentah tudingan bahwa DPR sengaja mengulur waktu pembahasan

BACA JUGA: DPRD Harus Punya Tim Public Relations

"Publik kadang berpikiran non yuridisBagaimana kalau digugurkan oleh MKUU ini rawan dipersoalkan masyarakat, jadi nggak bisa copy-paste dari usulan pemerintah," katanya lagi.

UU Pengadilan Tipikor merupakan amanat putusan Mahkamah Konsititusi akhir 2006, menyusul adanya gugatan dari anggota KPU yang dijerat tuduhan korupsi oleh KPKMK memberi batas waktu 3 tahun (Oktober 2009) untuk penyusunan payung hukum baru pengadilan para koruptor kakap itu.

Gayus menambahkan, ada 3 hal krusial -semuanya hukum acara- yang saat ini dibahas secara hati-hati oleh pansus RUU Pengadilan TipikorYaitu, pertama, bagaimana penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaanJika dikhususkan ke Tipikor, dikhawatirkan akan berbenturan dengan UU lainKedua soal komposisi hakimSelama ini komposisinya 3 hakim sementara (ad hoc) dan 2 karier"DPR ingin komposisinya dibalik," ungkapnyaPermasalahan ketiga, terkait siapa yang berhak menunjuk majelis hakim Tipikor.

Walau banyak diprediksi tak kelar, tambah Gayus, pansus tetap optimistis pembahasan RUU Tipikor tuntas pada Agustus atau awal SeptemberUpaya itu terus dilakukan diantaranya dengan meminta pendapat ahli hukumSemisal mantan Ketua MK Jimly Assiddiqie, yang juga ketua majelis hakim gugatan UU KPK kala itu, serta kriminolog Mulyana W KusumahKedalam, DPR sudah meminta fraksi-fraksi agar mengganti anggota pansus yang kerap tak hadir dalam rapat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Pilkades Akan Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler