Pemerintah Dinilai Banci Hadapi LSM Asing

Selasa, 13 Desember 2011 – 23:46 WIB
JAKARTA - Penulis buku "1001 Alasan Mengapa Green Peace Haram", Syarif Hidayatullah menegaskan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah cukup tegas dalam memberikan larangan dan sanksi bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Saya pikir UU nomor 5 tahun 1985 tentang Ormas sudah cukup jelas dan tegasMasalahnya, instansi pemerintah terkait tidak mau menindak tegas LSM yang sudah melanggar batas-batasan kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia

BACA JUGA: KPK Baru Diberi Hadiah Sajadah

Pemerintah lembek dan banci terhadap semua hal yang beraroma asing," tegas Syarif Hidayatullah, dalam diskusi bertajuk "UU Ormas Diberlakukan, LSM Asing Ketar-Ketir", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/12)
Bersama Syarif, hadir Ketua Pansus RUU Ormas Malik Harmaini, dari Fraksi PKB.

Bersikap lembek terhadap LSM, terutama terhadap LSM asing seperti Green Peace bertolak belakang dengan sikap pemerintah yang sangat garang terhadap pedagang kakilima (PKL) di seluruh pelosok negeri.

"PKL yang tidak terdaftar disikat habis sampai pada penyitaan terhadap barang dagangannya

BACA JUGA: Jakarta Dinilai Membungkus Masalah Papua

Beda halnya dalam menghadapi Green Peace yang jelas-jelas tidak terdaftar dan mencemarkan nama baik bangsa di mata internasional, pemerintah lebih bersikap membiarkan," tegasnya.

Menurut Syarif, salah satu alasan yang tidak bisa dia terima dari alasan pemerintah yang tidak bisa membubarkan Green Peace karena Green Peace tidak terdaftar
"Padahal dalam UU ormas diperintahkan ormas yang tidak terdaftar itu justru tidak boleh melakukan kegiatan apapun di wilayah NKRI

BACA JUGA: KPK Serahkan Tangkapan ke Kejagung

Pertanyaan saya, kenapa pemerintah lebih mengutamakan pandangan asing ketimbang menggunakan UU Ormas yang berlaku di Indonesia."

Dikatakan Syarif, Green Peace itu jelas-jelas kaki-tangan asing"Jadi wajar kalau Green Peace tidak akan mau mengkritisi korporasi asingKomoditinya hanya satu, yakni mengeksploitasi semua yang jelek yang sumbernya dari internal Indonesia sendiriAsing justru mereka belaGreen Peace itu makhluk yang munafik," tegas Syarif.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Abdul Malik HarmainMenurut dia, dalam konteks LSM Green Peace, pemerintah bisa saja membekukannya.

"Kalau mau, pemerintah bisa membekukan Green PeaceAlasannya, karena semenjak kehadirannya di Indonesia, Green Peace tidak pernah memberikan laporan kerja dan audit keuangan," tegas Malik Harmain.

Demikian juga halnya dengan Forum Pembela Islam (FPI), menurut anggota Komisi II DPR itu, akhir-akhir ini prilaku FPI itu sudah melanggar batas-batas kebebasan yang juga dimiliki oleh orang lainFakta tersebut juga bisa dijadikan fakta hukum untuk membekukan FPI.

Lebih lanjut, dia juga berpendapat bahwa UU Nomor 8 tahun 1985 masih sangat lemah dalam menindak LSM asing yang beroperasi di wilayah IndonesiaMakanya, DPR berinisiatif untuk merevisi UU tersebutKalau dipakai juga UU itu, maka dalam banyak kasus nantinya tidak akan menuntaskan masalah hingga ke akar-akarnya.

Terakhir dijelaskannya bahwa dalam revisi UU Ormas, dipertegas dan diperjelas masalah pelarangan dan sanksiJadi tidak dalam konteks membatasi LSM.

"Larangan dan sanksi dipertegas karena kita ingin semua LSM yang berperasi di Indonesia baik-baik sajaTapi kalau sudah melanggar ketentuan, diberikan sanksi tegas," pungkas Abdul Malik Harmain(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tandjung: Tidak Mudah Geser Posisi Priyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler