Pemerintah Disarankan Terbitkan Perppu

Untuk Amandemen Sistem Devisa Bebas dalam UU BI

Selasa, 25 November 2008 – 17:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Bank Indonesia terutama tentang aturan sistem devisa bebasTujuannya, agar kurs rupiah terhadap dolar tidak terus jatuh.

Menurut Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Harry Azhar Azis,Perppu itu perlu diterbitkan karena sudah cukup mendesak dalam menyelamatkan Rupiah yang makin terpuruk sementara cadangan devisa BI makin bekurang

BACA JUGA: Produk UKM Indonesia Mampu Saingi Produk Asing

"Perppu itu saya rasa cukup realistis dan saya pikir waktunya sudah cukup mendesak," cetus Harry dalam diskusi tentang APBN 2009 di Jakarta, Selasa (25/11).

Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau ini menambahkan, dengan dirubahnya sistem devisa bebas yang dianut BI maka diharapkan kurs dolar AS terhadap Rupiah akan terkendali
Bahkan Harry menilai membengkaknya hutang luar negeri RI yang melonjak hingga 15% sehingga jumlahnya mencapai Rp 1000 triliun lebih juga dikarenakan fluktuasi Rupiah

BACA JUGA: Dampak Krisis, 22 Ribu Pekerja Terancam PHK



Ditanya tentang kemungkinan adanya keberatan dari negara lain jika karena Rupiah bukan usng yang sering digunakan dalam transaksi internasional, Harry memakluminya
"Tapi ini kan persoalan negosiasai juga, jadi bagaimana pemerintah meyakinkan pihak asing bahwa ada beberapa hal yang masih bisa dinegosiasikan termasuk denominasi dolar terhadap rupiah," cetusnya

Sementara anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, menilai dalam jangka pendek ini pemerintah dan BI memang perlu mempertimbangkan kembali sistem devisa bebas

BACA JUGA: 10 Sektor Dapat Insentif Fiskal

"Untuk solusi jangka pendek, perubahan sistem devisa bebas itu perlu dipikirkanLagian kan hanya satu pasal saja (dalam UU BI) yang perlu dirubah sehingga kurs Rupiah bisa terkendali," ulasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Tuntas BUMI Dekati Final


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler