JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, tiga orang Calon Hakim Agung dinyatakan gugur seleksi oleh KYKetiganya digugurkan karena tidak mengirimkan makalah
BACA JUGA: Tjahjo : Theo Syafei, Pembela Kaum Tertindas
Menurut Asep, ketiganya dipastikan tidak akan mengikuti proses seleksi tahap selanjutnya karena sampai batas waktu yang ditetapkan (25/4), belum juga menyerahkan makalah karya ilmiah sebagai bagian dari tahap ujian calon hakim agung
BACA JUGA: Mantan Pengacara Rosa Menilai Ada Kejanggalan
Ketiga orang calon yang digugurkan oleh KY adalah, Sulistyo (Hakim Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta), dan dua calon dari non karier, Aan Burhanuddin, Dosen Universitas Pasundan, dan seorang pengacara, Triyono.
Sebelumnya, Asep mengatakan, pihaknya menunggu berkas makalah tiga calon yang belum dikirimkan ke KY hingga batas akhir via pos tanggal 25 April 2011
BACA JUGA: Soal Jaminan Sosial, Komitmen Pemerintah Diragukan
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Diteror, Tahanan Rosalina Bakal Dipindah
Redaktur : Tim Redaksi